Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Demi Keadilan, Semua Harus Ditahan

Penahanan bekas Kepala Bulog Rahardi Ramelan terkesan mendadak. Asas kesamaan hukum menuntut tersangka lain harus diperlakukan setara.

3 Maret 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahardi Ramelan masuk tahanan, pekan lalu. Pihak kejaksaan menyatakan tindakan itu dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau melakukan kegiatan yang merugikan penyidikan, seperti menghilangkan bukti. Alasan ini, jika memang yang sebenarnya, adalah wajar. Lembaga penuntut umum memang diberi wewenang menahan tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, seperti yang dituduhkan pada bekas Kepala Bulog itu. Perihal wewenang ini jelas bukanlah soal yang perlu dipertanyakan. Namun, tentang bagaimana lembaga penuntut umum ini menggunakan hak tersebut adalah hal yang perlu dicermati. Sebab, kekuasaan menahan tersangka diberikan dengan maksud yang jelas: mengamankan penyidikan agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. Walhasil, jika digunakan untuk tujuan yang lain?bahkan terkesan saja dimanfaatkan untuk maksud berbeda?kita semua harus waspada. Jangan lupa, jaksa yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan dirinya atau pihak lain adalah pejabat yang?di mata hukum?telah melakukan tindakan korupsi. Dalam sikap waspada seperti inilah tindakan penahanan Rahardi Ramelan harus dicermati. Terutama karena untuk kasus yang boleh dibilang sama, yaitu menyangkut tudingan penggelapan dana Bulog, ada empat tersangka lainnya. Mereka?Akbar Tandjung, Achmad Ruskandar, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang?masih keluyuran di alam bebas. Tanpa ingin melecehkan asas praduga tak bersalah, setiap perlakuan berbeda terhadap para tersangka kasus yang serupa selayaknya dipertanyakan. Apalagi untuk perkara ini terdapat bentrokan kepentingan antara tersangka yang satu dan lainnya. Maka, bila ada yang ditahan dan ada yang tidak akan menimbulkan kesan ketidakadilan, memberi kesempatan kepada yang masih bebas untuk mengadakan persiapan yang menguntungkan diri di atas kerugian pihak lain. Persepsi ketidakadilan ini adalah persoalan yang harus ditangani dengan cermat. Masalahnya, kasus penggelapan Bulog ini me-libatkan banyak tokoh di lingkaran kekuasaan yang mempunyai akses pada sumber dana yang besar. Karena itu, mudah sekali muncul kecurigaan orang ramai bahwa ketidakadilan terjadi karena ada pejabat kejaksaan yang mendapat tekanan politik, godaan suap bernilai besar, atau kombinasi keduanya. Kecurigaan ini belum tentu berdasar. Namun, semakin lama persepsi ketidakadilan dibiarkan berlangsung, akan semakin meruap bau tak sedap dari kantor kejaksaan. Karena itu, demi keadilan, sebaiknya semua tersangka segera ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus