Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pembentukan opini publik oleh Tian adalah bagian dari komunikasi humas, bukan jurnalistik.
Perbuatan Tian yang menyamarkan advertorial sebagai produk jurnalistik tidak bisa dibenarkan.
Pemidanaan dengan argumentasi hukum yang rapuh akan membenarkan anggapan bahwa Kejaksaan Agung sedang menyalahgunakan kekuasaan.
TINDAKAN Kejaksaan Agung menjadikan seseorang sebagai tersangka perintangan penyidikan karena membentuk opini publik merupakan langkah yang sembrono. Bukan hanya mengancam kebebasan berpendapat, penetapan tersangka tersebut juga merupakan intimidasi bagi siapa pun yang ingin menyampaikan kritik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo