Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Simpul Kusut Fulus Joko

Setelah melibatkan polisi, jaksa, dan pengacara, skandal Joko Tjandra kini mengarah ke Mahkamah Agung. Menunjukkan langgengnya kebobrokan sistem peradilan.

12 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Simpul Kusut Fulus Joko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JOKO Tjandra rupanya tahu betul kekuatan uang mampu melumpuhkan sistem peradilan kita. Terpidana perkara korupsi hak tagih piutang Bank Bali pada 2009 yang sempat buron itu dibantu kaki-tangannya menggunakan celah tersebut untuk berusaha lepas dari jerat hukum.

Dari pelariannya, sebelum ditangkap pada awal Agustus lalu, Joko mengatur rencana pembebasannya. Ia melobi sana-sini. Bukti terbaru menunjukkan dia telah menghubungi Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali pada September tahun lalu. Ia diwakili pengacaranya, Anita Kolopaking, bertemu dengan Hatta—kini tak lagi menduduki jabatan itu—di Thailand pada bulan yang sama.

Upaya Joko di Mahkamah Agung itu berjalan simultan dengan operasi di kejaksaan. Ia menggunakan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tujuannya sama: memuluskan misi pembebasan. Pinangki, yang kini menjadi tersangka penerima suap, menyatakan selalu melaporkan pertemuannya dengan buron Interpol itu kepada Jaksa Agung.

Di kepolisian, operasi serupa dijalankan. Bulan lalu, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai tersangka. Mereka diduga ikut meloloskan Joko keluar-masuk Indonesia dalam status buron. Anita Kolopaking dan pengusaha Tommy Sumardi juga menjadi tersangka dengan tuduhan penggunaan surat palsu dan pemberian suap.

Penyidikan kasus yang sama kini dilakukan terpisah di kepolisian dan kejaksaan. Hasilnya, total baru lima orang yang dinyatakan sebagai tersangka: dua perwira polisi serta masing-masing seorang jaksa, pengacara, dan pengusaha. Melihat besarnya fulus yang disiapkan Joko untuk pembebasannya, yakni Rp 140 miliar lebih, mustahil hanya pejabat level menengah seperti Inspektur Jenderal Napoleon atau jaksa Pinangki yang terlibat.

Dengan pencemaran pekat di institusi kepolisian dan kejaksaan itu, susah berharap kejahatan ini bisa diungkap tuntas. Apalagi, jika benar, operasi pembebasan Joko juga dilancarkan di Mahkamah Agung. Di masa lalu, publik bisa berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih. Kini, setelah lembaga itu dilumpuhkan melalui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah Joko Widodo, peluang membongkar perbuatan ini mengecil, sekecil-kecilnya.

Skandal Joko secara jelas menunjukkan betapa revisi kilat undang-undang itu pada tahun lalu betul-betul berhasil menjegal upaya memerangi korupsi. Dengan kepemimpinan perwira tinggi kepolisian aktif, independensi lembaga itu pun sirna. Walhasil, publik tak bisa berharap komisi antikorupsi bisa atau berani mengambil alih penyidikan kasus suap Joko Tjandra.

Jika demikian, apakah harapan bahwa skandal Joko Tjandra bisa dibongkar tuntas kini sirna? Kalau bisa sedikit berbaik sangka, rivalitas menuju pucuk kepemimpinan di kejaksaan dan kepolisian barangkali bisa membuka jalan. Para kandidat itu diharapkan membongkar skandal Joko demi menunjukkan prestasi. Mereka bisa saja menunjukkan kolega-kolega yang diduga terlibat. Bukan hal ideal, tentu saja, dan peluangnya juga tidak banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus