Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Sidang tanpa Dalang

Berbagai kejanggalan mewarnai sidang penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hakim perlu memanggil bekas Kapolda Metro Jaya.

16 Mei 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Opini Tempo, 18-24 Mei 2020

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SULIT berharap Pengadilan Negeri Jakarta Utara mampu menyingkap kabut penyerangan terhadap Novel Baswedan. Alih-alih bekerja keras mengungkap dalang penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu, jaksa dan hakim tampak ogah-ogahan menggali fakta penting dalam peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 tersebut. Pengadilan justru seperti menjadi panggung untuk meringankan hukuman dua terdakwa, Brigadir Rahmat Kadir Mahulette dan Brigadir Ronny Bugis.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 6 Mei lalu, misalnya, jaksa penuntut umum tak memanggil sejumlah saksi kunci yang bisa menunjukkan dengan terang-benderang kronologi penyerangan terhadap Novel. Dua orang yang jelas-jelas melihat para pelaku penyerangan mengintai Novel beberapa hari sebelum kejadian bahkan tak masuk daftar saksi. Padahal mereka berulang kali dimintai keterangan oleh polisi dan membantu pembuatan sketsa pelaku. Keterangan mereka bisa menunjukkan serangan terhadap Novel dilakukan secara terencana, dengan sistematis dan terkoordinasi.

Skenario mengaburkan fakta sudah terlihat sejak sidang perdana, 19 Maret lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tindakan dua terdakwa sebagai penganiayaan berat saja dan tak menyinggung kemungkinan serangan itu terkait dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditangani Novel. Jaksa juga mengabaikan penelusuran tim pencari fakta kasus Novel yang telah bekerja selama enam bulan sejak Januari 2019. Tim yang dibentuk Kepala Kepolisian RI saat itu, Jenderal Tito Karnavian, menyebutkan ada enam kasus high profile, seperti korupsi kartu tanda penduduk elektronik dan suap Wisma Atlet, yang diduga terkait dengan penyerangan terhadap Novel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya itu. Jaksa malah melemahkan posisi Novel dengan menyebut cairan yang disiramkan terdakwa sebagai air aki, bukan air keras. Padahal dampak cairan itu bisa dicek semua orang: mata Novel kini hanya berfungsi separuh. Dakwaan jaksa yang setengah hati dimanfaatkan pengacara terdakwa untuk menyerang balik Novel dengan mengulang narasi lawas yang kerap didengungkan di media sosial: Novel menggunakan lensa kontak alias berpura-pura matanya rusak.

Majelis hakim sesungguhnya bisa mengoreksi sikap jaksa dan pengacara terdakwa. Hakim dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksi kunci dan menggali rangkaian peristiwa secara utuh. Sangat mungkin ada keterangan baru dari saksi kunci yang tak disebutkan dalam berita acara pemeriksaan ataupun dakwaan. Pemanggilan ini tentu perlu untuk menjawab keraguan publik terhadap penuntasan kasus Novel sampai pada auktor intelektualisnya.

Jika serius ingin mengungkap dalang penyerangan, majelis hakim bisa menelusuri keterangan Novel yang menyitir pernyataan bekas Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Mochamad Iriawan, ihwal keterlibatan seorang jenderal dalam insiden ini. Kesaksian Iriawan bisa jadi awal untuk menelusuri siapa sosok dalang yang kini menjadi misteri.

Hakim juga sebaiknya tak perlu buru-buru menyelesaikan perkara dengan memutuskan sidang digelar dua kali dalam sepekan. Memaksakan sidang dengan cepat, apalagi di tengah pandemi virus corona, sangatlah tak bijak. Tak hanya membuat kualitas persidangan menurun, kebijakan itu juga bisa membuat peluang mengungkap pelaku utama menjadi menguap.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara seharusnya tak larut dalam skenario pihak tertentu yang tak mau dalang penyerangan Novel terungkap. Sebab, perkara ini bukan semata soal Novel seorang. Putusan yang adil akan mengembalikan sebagian marwah gerakan pemberantasan korupsi yang sedang koyak di negeri ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus