Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa

Naratugas

Untuk menghindari penerapan bahasa yang kurang elok, ada baiknya kita mencari kata dari peristilahan bahasa Indonesia sendiri.

16 Mei 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Naratugas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hardyanto*

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DALAM melakukan pekerjaan sehari-hari, kita kadang menggunakan atau setidaknya pernah mendengar istilah “PIC”. PIC adalah singkatan dari person in charge. Frasa person in charge, yang diambil dari bahasa Inggris, jika diterjemahkan secara bebas ke dalam bahasa Indonesia, dapat berarti “orang dalam beban” atau “orang yang memiliki beban (tanggung jawab pekerjaan)”.

Dalam penggunaan istilah PIC, sedikitnya terdapat dua penerapan bahasa yang kiranya kurang elok. Pertama, kita mengucapkan PIC dengan pi-ay-si, lafal ejaan dalam bahasa Inggris, bukan pé-i-cé, lafal ejaan dalam bahasa Indonesia. Kedua, person in charge merupakan kosakata bahasa asing, bukan kosakata bahasa Indonesia atau bahasa daerah di Nusantara.

Untuk menghindari penerapan bahasa yang kurang elok, ada baiknya kita mencari kata dari peristilahan bahasa Indonesia sendiri. Setidaknya, kita dapat membuat kata baru dengan merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah.

Dalam KBBI terdapat lema nara, yang berarti “orang”. Di dalamnya terdapat juga lema narapati, yang berarti “raja”, dan narapraja, yang artinya “pegawai (pembesar kerajaan)”. Selain itu, terdapat lema nara-, yakni “bentuk terikat orang”. Bentuk ini mencakup bentukan naradamping, yang berarti “orang yang bertugas menghubungkan dua lembaga untuk bekerja sama dan bertukar informasi”, narahubung, yang berarti “orang yang bertugas sebagai penghubung dan penyedia informasi untuk pihak luar, biasanya dalam kegiatan seminar, konferensi, dan sebagainya”, narapidana, yang artinya “orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana); terhukum”, serta narasumber, yang mengandung arti “orang yang memberi (mengetahui secara jelas atau menjadi sumber) informasi; informan”.

Dengan menggunakan lema nara- (sebagai “bentuk terikat orang”), kita dapat merangkai kata rekaan naratugas untuk menentukan padanan yang setara sekaligus menghindari penggunaan istilah PIC. Dalam KBBI, tugas berarti, antara lain, “yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan”. Dengan demikian, kata baru naratugas (dari nara- + tugas) dapat diartikan sebagai “orang yang mengerjakan apa yang telah ditentukan beserta kewenangannya, yang menjadi tanggung jawabnya, atau yang dibebankan kepadanya”.

Mengacu pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, penulisan kata naratugas adalah penulisan kata berimbuhan berupa bentuk terikat yang ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya. Berpegang pada Pedoman Umum Pembentukan Istilah, naratugas sebagai pengganti person in charge adalah kata yang paling tepat untuk mengungkapkan konsep tersebut dan yang tidak menyimpang dari makna itu, mempunyai rujukan yang sama, bernilai rasa (konotasi) baik, sedap didengar (eufonik), serta bentuknya sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Penggunaan kata naratugas, selain mengikuti persyaratan istilah yang baik, memuat kearifan lokal berupa penggunaan kata bahasa Indonesia, bukan bahasa asing. Dengan menggunakan kata baru naratugas, kita telah mengambil perbendaharaan kata dari bahasa Indonesia sendiri sekaligus mengurangi ketidakelokan berbahasa berupa pelafalan dan penggunaan istilah dari bahasa asing.

Sebagai kesimpulan, naratugas seyogianya dapat dimasukkan ke KBBI dan kamus lain sebagai lema baru serta selayaknya digunakan masyarakat luas. Proses pembentukan lemanya sesuai dengan kaidah berbahasa yang meliputi tata bahasa, ejaan, dan pembentukan istilah, baik secara lisan maupun tulisan.

*) MASTER LINGUISTIK TERAPAN UNIVERSITY OF NEW SOUTH WALES, SYDNEY, AUSTRALIA; APARATUR SIPIL NEGARA SEKRETARIAT KABINET RI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus