Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
USAHA menarik balik duit yang tersimpan di luar negeri lebih gampang dilakukan di podium pidato daripada kenyataan di lapangan. Perjanjian antar-pemerintah tidak serta-merta bisa mengalirkan dana pulang kampung sekalipun simpanan itu diduga hasil kejahatan. Begitu pula yang akan terjadi setelah pemerintah Indonesia meneken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Swiss pada 14 Juli.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo