Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PANDEMI Covid-19 memang ampuh dijadikan alasan untuk menerabas apa pun yang bisa dianggap sebagai hambatan. Inilah yang terjadi ketika Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Aturan ini menghapuskan keharusan produsen dan eksportir industri hilir kayu dan kehutanan mengikuti skema verifikasi dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sebelumnya, kewajiban ini mencakup seluruh industri perkayuan dan kehutanan dari hulu hingga hilir dan diberlakukan sejak 2009.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo