Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mudarat Aturan Baru Menteri Perdagangan

Kementerian Perdagangan tidak lagi mewajibkan aturan legalitas kayu untuk industri kayu ekspor. Pembalakan liar akan kembali marak.

4 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mudarat Aturan Baru Menteri Perdagangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PANDEMI Covid-19 memang ampuh dijadikan alasan untuk menerabas apa pun yang bisa dianggap sebagai hambatan. Inilah yang terjadi ketika Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Aturan ini menghapuskan keharusan produsen dan eksportir industri hilir kayu dan kehutanan mengikuti skema verifikasi dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sebelumnya, kewajiban ini mencakup seluruh industri perkayuan dan kehutanan dari hulu hingga hilir dan diberlakukan sejak 2009.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan baru ini bermula dari usul Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI). Perkumpulan yang dulunya bernama Asosiasi Mebel dan Kerajinan Republik Indonesia (AMKRI) itu sudah setahun melobi pemerintah, bahkan sampai berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Himpunan ini beralasan SVLK melemahkan daya saing industri mebel dan kerajinan Indonesia. Mereka mengusulkan pemerintah mengubah status SVLK menjadi voluntary dari semula mandatory.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan HIMKI sangat tidak valid. Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), yang bergerak di industri yang sama dengan HIMKI, justru menganggap SVLK menguatkan posisi tawar produk olahan kayu Indonesia di pasar global. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ekspor industri furnitur terus meningkat dan pada 2019 mencapai US$ 1,95 miliar, naik 14,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, nilai ekspor industri kerajinan naik 3 persen menjadi US$ 892 Juta.

Toh, meskipun alasan HIMKI terbukti tidak valid, Kementerian Perdagangan tetap meluluskan usul tersebut pada akhir Februari lalu. Karena terbit di tengah pandemi corona, aturan ini oleh pemerintah dimasukkan ke paket kebijakan stimulus nonfiskal dalam bentuk penyederhanaan serta pengurangan jumlah larangan dan pembatasan aktivitas ekspor. Jaringan dan lobi HIMKI memang hebat. Skema SVLK yang dibuat untuk meluruskan kembali bisnis kayu dan kehutanan Indonesia ternyata bisa dibengkokkan.

Kita sekarang patut khawatir bahwa pembalakan liar (illegal logging) akan kembali marak. Skema SVLK menjamin prinsip pengelolaan lestari. Penjaminannya terentang mulai rencana kerja, prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangannya. Pada periode 1985-1997, Indonesia sudah kehilangan 1,5 juta hektare hutan per tahun akibat pembalakan liar. Skema ini dibuat agar penggundulan hutan tidak terjadi lagi dan produk kayu Indonesia gampang diekspor.

Kementerian Perdagangan semestinya mendengarkan semua pihak sebelum mengeluarkan aturan kontroversial ini. Asmindo mempunyai pendapat yang bertolak belakang dengan HIMKI. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak membubuhkan paraf pada draf aturan tersebut. Para pegiat lingkungan hidup juga menolak perubahan aturan SVLK. Bahkan Tempo, dalam investigasinya, menemukan bahwa pembalakan liar masih juga terjadi meskipun sudah ada SVLK. Apalagi jika aturan ini dikebiri dan hanya berlaku untuk industri hulu kayu dan kehutanan.

Menimbang berbagai alasan yang jauh lebih valid ketimbang yang disebutkan HIMKI, Presiden harus membatalkan aturan baru Kementerian Perdagangan tersebut. Terlepas bahwa perusahaan mebel yang didirikan Jokowi—kini Presiden Indonesia—yakni PT Rakabu Furniture, merupakan salah satu anggota HIMKI, pemerintah harus menghitung mudarat yang lebih besar jika aturan baru ini jadi diberlakukan Mei mendatang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus