Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH harus mewaspadai potensi penyalahgunaan anggaran negara dalam penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19. Jangan sampai bencana ini menjadi ajang korupsi pejabat dan pengusaha hitam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semua celah yang memungkinkan penyelewengan harus diantisipasi sejak dini. Apalagi, pekan lalu, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan rencana belanja tambahan senilai Rp 405,1 triliun setelah menetapkan Indonesia dalam status darurat kesehatan.
Dari alokasi anggaran jumbo itu, Rp 75 triliun akan dipakai untuk belanja di sektor kesehatan, termasuk pengadaan alat pelindung diri untuk tenaga medis dan kesehatan, obat-obatan, serta perlengkapan lain. Seluruh pengadaan itu harus dicermati karena waktu belanja yang mendesak dan jumlah produk yang terbatas biasanya mengundang terjadinya moral hazard. Situasi krisis memang kerap menggoda para penanggung jawab anggaran dan pelaku bisnis mengambil jalan pintas.
Sekarang saja sudah ada indikasi masuknya rapid test kit yang belum teruji akurasinya ke sejumlah daerah. Lobi-lobi para pebisnis yang dekat dengan kekuasaan juga rawan membuat pengambil kebijakan salah langkah. Tak hanya dapat membuat uang negara melayang, kebijakan belanja yang keliru di masa pandemi seperti sekarang bisa bikin nyawa hilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu juga perlu diawasi ketat. Pos ini mendapat anggaran Rp 110 triliun. Dalam kondisi normal saja, bantuan langsung tunai dan berbagai bentuk jaring pengaman sosial lain hampir selalu diselewengkan. Satu dasawarsa terakhir, puluhan pejabat dan kepala daerah tersandung korupsi dana bantuan sosial semacam ini. Jangan sampai dana besar ini memicu sikap aji mumpung yang berbahaya.
Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah rencana stimulus untuk industri dan program pemulihan ekonomi. Nilai total kedua kelompok belanja tersebut mencapai Rp 220 triliun. Kita punya pengalaman sangat buruk dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada saat krisis ekonomi 1997-1998. Ketika itu, sebanyak 48 bank mendapat kucuran Rp144,5 triliun untuk mengatasi kekeringan likuiditas. Tapi sebagian dana tersebut malah dikorupsi. Alih-alih menyelamatkan, dana triliunan itu malah membuat krisis ekonomi berkepanjangan.
Kita sadar bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis yang tidak biasa. Banyak aktivitas perekonomian terhenti, kegiatan sosial terbatas, sementara tanda-tanda wabah Covid-19 akan berakhir belum tampak. Dengan kondisi demikian, sudah selayaknya pemerintah membuat aturan yang memungkinkan aparat negara cepat bergerak. Tapi aturan itu tak boleh membuka celah untuk penyimpangan yang justru bisa merugikan negara.
Salah satu yang kini disorot adalah Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pasal tersebut melindungi pejabat yang terlibat dalam belanja darurat dari tuntutan hukum. Ayat 1 pasal itu menegaskan bahwa semua biaya yang dikeluarkan dalam masa krisis ini “bukan merupakan kerugian negara”.
Ketentuan semacam itu rawan memicu penggunaan anggaran negara secara serampangan. Apalagi, sekarang, Komisi Pemberantasan Korupsi tak lagi berfungsi setelah revisi undang-undang antikorupsi dan pergantian kepemimpinan lembaga itu.
Perangkat peraturan yang ideal tidak bisa hanya mengandalkan iktikad baik penyelenggara negara. Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berjanji mengawal belanja negara dengan sebaik-baiknya, celah pasti akan selalu ada. Karena itu, perlu dirumuskan mekanisme belanja yang tak hanya menjamin kecepatan proses, tapi juga transparan dan akuntabel. Masyarakat sipil dan publik pada umumnya harus diberi ruang untuk ikut mengawasi.
Transparansi menjadi kata kunci yang amat penting di sini. Pemerintah harus membuka semua proses, alur, dan rekam jejak perusahaan yang terlibat pengadaan untuk melawan wabah virus corona ini. Penyaluran dana bantuan kepada mereka yang tak mampu juga harus bisa diverifikasi publik. Hanya dengan cara itu, pemerintah dapat mencegah penunggang gelap dalam belanja darurat Covid-19.
Program penanggulangan wabah virus corona amat penting bagi hidup-mati banyak orang dan masa depan negeri ini. Kemampuan pemerintah menyediakan semua peralatan yang dibutuhkan rumah sakit di garda depan, dengan harga yang masuk akal, tapi juga efektif dan cepat, amat krusial. Itu tak hanya bakal menentukan keberhasilan kita dalam perang melawan Covid-19, tapi juga menjamin keberlangsungan tata kelola bernegara yang bersih demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo