Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Delusi Penurunan Emisi Lewat Bursa Karbon

Rencana OJK memperlakukan unit karbon sebagai efek bisa membawa mudarat. Perdagangan karbon tak lagi berarti penurunan emisi.

 

3 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka bursa karbon paling lambat akhir bulan ini.

  • Transaksi unit karbon sebagai efek bisa membawa persoalan.

  • Seperti saham, unit karbon dapat dijual kembali tanpa memperhitungkan penurunan emisi karbon secara faktual.

SECARA teori, pembentukan bursa karbon me­ru­pakan terobosan dalam upaya menurunkan tingkat pemanasan global. Bursa karbon merupakan me­ka­nisme yang mempertemukan penjual jasa penyerapan emisi dengan pembeli yang mem­produksi gas rumah kaca. Perdagangan karbon dianggap se­bagai satu cara paling menjanjikan untuk mereduksi emisi gas rumah kaca.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, di Indonesia, tujuan mulia tersebut kemungkinan be­sar meleset. Hal itu seiring dengan lahirnya kebijakan pe­nempatan unit karbon sebagai efek yang dapat dialihkan atau diperdagangkan kembali di pasar modal, tanpa kejelasan pencapaian target penurunan jumlah emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Contohnya, perusahaan pembangkit batu bara membeli kredit karbon yang dapat dihemat perusahaan geo­ter­mal. Di kemudian hari, surat berharga ini dijual kembali oleh pem­bangkit baru bara tersebut meski saat itu tingkat emisi karbon perusahaan geotermal melewati batas. 

Mekanisme baru ini berawal dari keputusan pe­me­rintah yang menunjuk Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengurus perdagangan karbon lewat Undang-Undang Pe­ngembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon menetapkan unit karbon sebagai efek. Bulan lalu, OJK menerbitkan peraturan tentang bursa karbon yang menyebutkan unit karbon dapat diperjualbelikan sebagai efek. 

Sebelumnya, lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, unit karbon dianggap sebagai komoditas yang ha­nya bisa diperdagangkan satu kali dalam jangka waktu tertentu. Praktik ini pula yang berlaku di negara-negara lain. Sebab, perdagangan karbon secara jelas bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memberi kompensasi bagi pihak yang menyerap atau menghemat dan disinsentif untuk pihak yang memproduksi emisi karbon.

Dengan memperlakukan unit karbon sebagai efek, tran­saksi bisa terjadi berulang kali tanpa memperhitungkan pe­ngurangan emisi secara faktual. Di bursa karbon Indonesia nanti, sangat mungkin terbentuk nilai transaksi perdagangan yang tinggi. Di negara lain, angka tersebut berarti telah ber­langsung pengurangan emisi besar-besaran. Faktanya, bisa saja penyerapan emisi hanya berlangsung satu kali di awal, kemudian surat berharga tersebut terus-menerus di­per­jual­belikan di bursa. 

Praktik seperti itu bisa tergolong greenwashing. Perusahaan pencemar udara terbebas dari dosa semata dengan membeli surat berharga yang kemudian bisa mereka jual kembali—bah­kan memperoleh keuntungan seperti saham jika kondisi pasar memungkinkan. Sebagai institusi keuangan, OJK tidak meng­anggap situasi itu sebagai masalah.

Dalam waktu tersisa—tenggat pembentukan bursa karbon akhir bulan ini—OJK perlu mengatur lebih jauh kategori perdagangan karbon. Klasifikasi unit karbon sebagai efek berdampak luas. Misalnya, ada kewajiban modal Rp 100 miliar bagi calon penyelenggara bursa kar­bon. Angka ini sama dengan syarat bagi operator bursa efek. 


Baca liputannya:


Tingginya tuntutan modal mempersempit kesempatan buat pelaku pasar yang ingin terlibat dan membuka jalan bagi pengelola pasar efek. Padahal, idealnya, penyelenggara bursa karbon terpisah dari bursa efek. Misalnya Intercontinental Exchange dan New York Stock Exchange plus Nasdaq di Amerika Serikat. Sebab, peran mereka berbeda. Bursa karbon mengatur nilai transaksi antara pedagang dan pembeli karbon, sementara bursa efek mencari dana investor untuk emiten. 

Di luar itu, OJK perlu memastikan perdagangan karbon di bursa nanti tak melenceng dari tujuan utamanya, yaitu me­nu­runkan emisi gas rumah kaca sebagai mitigasi krisis iklim. Bukan soal transaksi atau investasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bahaya Delusi Penurunan Emisi"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus