Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEANDAINYA Prabowo Subianto menyatakan tak akan cawe-cawe dalam pemilihan kepala daerah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2024, ia bisa kita sebut negarawan. Presiden terpilih itu baru menyatakan sikapnya setelah hakim konstitusi memutuskan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah minimal 30 tahun terhitung sejak kandidat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.Â