Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator membuatnya mendapat hukuman paling ringan.
Status justice collaborator juga memungkinkan Richard Eliezer terlindung secara hukum.
Norma dan aturan justice collaborator belum solid untuk mendorng pelaku kejahatan bekerja sama dengan aparat mengungkap kejahatan.
VONIS delapan belas bulan penjara bagi Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan preseden baik bagi pelindungan justice collaborator dalam mengungkap kejahatan. Dengan status kolaborator itu, Richard mendapat vonis paling ringan dibanding empat terdakwa lain pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo