Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kasus perumtel: tak seperti yang diberitakan media massa

Tanggapan tentang keterlibatan cacuk dalam tender proyek gelombang mikro digital di nusa tenggara.

24 Oktober 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak pemberitaan masalah tender pembangunan proyek gelombang mikro digital di Nusa Tenggara, pertama kali oleh Harian Media Indonesia, 28 September 1992, saya bersama jamaah dari berbagai majelis ta'alim mengikuti secara saksama perkembangannya. Itu disebabkan, terutama karena persoalan tersebut melibatkan seorang tokoh yang termasuk dihormati oleh umat Islam, yaitu Cacuk Sudarijanto, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI). Pemberitaan tersebut segera memperoleh gema di daerah, termasuk oleh koran yang berafiliasi pada koran pusat. Saya banyak menerima pertanyaan dari ormas Islam, ta'mir masjid, majlis ta'lim, dan pesantren, teristimewa pemuda dan mahasiswa Islam, tentang permasalahan tersebut. Mudah diduga, besarnya perhatian masyarakat Islam, khususnya dari kalangan tokoh dan aktivitas tersebut, berkaitan dengan kedudukan Cacuk sebagai Ketua BPPMI. Inilah yang mendorong saya untuk melakukan pelacakan. Selanjutnya, menjadi pegangan saya dalam menyampaikan sikap dan imbauan berikut: 1. Sejauh data yang diperoleh, saya tetap berkeyakinan bahwa substansi permasalahan yang menimpa Ir Cacuk Sudarijanto tidak seperti yang diberitakan media massa. Terdapat cukup petunjuk adanya "persekutuan" di balik kemelut ini, baik dalam kaitannya dengan kepentingan bisnis kelompok-kelompok tertentu maupun dalam kedudukan Ir Cacuk sebagai Ketua Umum BPPMI. Saya tidak melihat ada gunanya persekutuan ini dilanjutkan, karena akan berdampak negatif bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan ini tidak berlebih-lebihan, karena tidak sedikit masyarakat yang memandang bahwa kasus ini telah melampaui batas kasus administrasi dan hukum biasa. 2. Saya menaruh atas prinsip praduga tidak bersalah. Dalam kerangka ini saya menilai pemberitaan media massa tentang persoalan proyek gelombang mikro digital di Nusa Tenggara, terutama yang menyangkut pribadi Ir. Cacuk Sudarijanto, sudah melampaui batas etika jurnalistik. Akibatnya, permasalahan yang masih pada tingkat administrasi dan masih mengalir dalam suatu proses yang belum final, dengan semena-mena memperoleh kekuatan opini publik sebagai permasalahan hukum. Ini jelas merugikan nama baik Pemerintah, PT Telkom, dan pribadi Ir. Cacuk Sudarijanto. Agaknya sudah pada tempatnya jika Dewan Kehormatan PWI dan Departemen Penerangan RI melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan penilaian yang adil terhadap perilaku trial by the press. HAJI FAISAL HARUN AL RASYID BIKI Kompleks Yos Sudarso II/103 Tanjungpriok Jakarta Utara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus