Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PUTUSAN hakim yang membatalkan dakwaan jaksa atas Susandhi bin Sukatma semakin jelas menunjukkan polisi di negeri ini masih jauh dari standar profesional. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Artha Theresia Silalahi dengan terang melihat cacat hukum dalam berkas acara penggeledahan polisi. Cacat itu menyangkut barang bukti ekstasi seberat satu gram. Dalam berkas acara penggeledahan disebutkan inex dibungkus uang Rp 50 ribu dan disimpan di kantong celana Susandhi. Tapi, dalam persidangan, Susandhi alias Aan mengaku tak tahu-menahu soal barang haram itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo