Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PROSES peradilan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi contoh penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak secara serampangan. Ibarat jatuh tertimpa tangga, pelajar 15 tahun itu menerima hukuman berat setelah dirisak beramai-ramai di media sosial dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Artikel ini terbit di edisi cetak di bawah judul "Vonis Bengkok Pacar Mario Dandy"