Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dugaan pelanggaran pidana pagar laut di Kabupaten Tangerang merupakan kejahatan terencana.
Penegak hukum tak kunjung menyasar nama besar, seperti pengusaha dan pejabat pemberi izin.
Kejahatan yang merusak lingkungan tak boleh menjadikan pejabat level bawah sebagai “kambing hitam”.
PENGUSUTAN dugaan pelanggaran pidana pengkavelingan laut di Kabupaten Tangerang, Banten, semestinya tidak hanya berkutat di level bawah, yakni kepala desa dan perangkatnya. Pemagaran laut dan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta sertifikat hak milik di atasnya merupakan kejahatan terencana yang hanya bisa dilakukan komplotan besar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Orkestrasi Besar Kejahatan Pagar Laut