Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Menurut Bareskrim, Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip mengakui ada surat palsu untuk mengurus SHGB di laut.
Seorang pengacara dan pejabat lain di Tangerang diduga terlibat.
Kejaksaan Agung dan KPK ikut menyelidiki kasus pagar laut. Bagaimana status korporasi pemilik sertifkat?
ARSIN bin Asip bergegas meninggalkan rumahnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia pergi bersama para pengawalnya yang dikenal dengan nama Pasukan Pengamanan Desa atau Paspamdes. Arsin pergi seiring dengan kabar bahwa penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI akan mendatangi rumah Kepala Desa Kohod itu.
Akibatnya, pengacara Arsin bin Asip, Rendy Kurniawan, kehilangan jejak kliennya pada Senin itu. Arsin juga tak bisa dihubungi karena tak memegang telepon seluler. Penyidik akhirnya datang sekitar pukul 19.30. Mereka menggeledah rumah Arsin. Baru belakangan Rendy akhirnya bisa berkomunikasi dengan Arsin. Itu pun lewat istri Arsin. “Paspamdes Pak Arsin yang menyampaikan perkembangan,” kata Rendy di Kota Tangerang, Kamis, 13 Februari 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Komplotan Pemalsuan Sertifikat Desa Kohod"