Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengacara Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip mengklaim tanda tangan kliennya dipalsukan,
Bareskrim Polri memeriksa Arsin sebagai saksi selama 12 jam.
Ia menyebut nama seorang pengacara yang aktif saat pengukuran pagar laut.
POLISI ditengarai sedang mengincar Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Asip. Didampingi dua pengacaranya, Yunihar dan Rendy Kurniawan, Arsin sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia diperiksa selama 12 jam dan dicecar dengan 29 pertanyaan. Semua pemeriksaan berfokus pada dugaan pemalsuan surat tanah dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan kawasan pagar laut di perairan Desa Kohod.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada Tempo, Yunihar dan Rendy bergantian menjelaskan duduk perkara yang menyeret klien mereka. Keduanya juga menceritakan isi pemeriksaan hingga penggeledahan rumah dan kantor Arsin.
Klien mereka turut menjelaskan berbagai kewenangan selaku kepala desa hingga birokrasi administrasi desa. Berikut ini petikan wawancara wartawan Tempo, Ayu Cipta, dengan Yunihar dan Rendy di salah satu rumah makan di kawasan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Apa saja materi pemeriksaan penyidik terhadap Arsin bin Asip?
Yunihar: Di antara 29 pertanyaan yang disampaikan penyidik, ada yang mengenai proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Pak Arsin hanya menjawab apa yang diketahui. Soal proses penerbitan SHGB, klien kami “buta”. Saat pemeriksaan, dia tidak tertekan, masih bisa merokok saat istirahat, makan, dan salat.
Apakah penerbitan SHGB juga masuk materi pemeriksaan?
Rendy: Ya, ada. Proses itu ada tambahan data 263 bidang pengusulan sertifikasi. Kalau ditanya apakah surat itu produk Pak Arsin sebagai kepala desa atau bukan, keterangan Pak Arsin kepada kami, tanda tangannya dipalsukan. Pak Arsin tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin. Klien kami sebatas mengusulkan pemberian surat keterangan, itu rangkaian warkat yang awalnya surat garapan, lalu dibuatkan nomor obyek pajak, baru nomor pajak bumi dan bangunan. Klien kami melakukan permohonan peningkatan hak produk pajak bumi dan bangunan.
Ada pertanyaan soal hubungan Arsin dengan pihak lain?
Yunihar: Penyidik menanyakan hubungan klien kami dengan Septian Wicaksono. Klien kami menjawab mengenai Septian. Beberapa bulan sejak dia dilantik jadi kepala desa sekitar 2022, Septian datang ke Kantor Desa Kohod.
(Catatan: Dokumen yang dibaca Tempo mengungkap Septian Wicaksono adalah pengacara yang diduga membantu permohonan surat sertifikat tanah.)
Apa tujuan Septian datang ke Kantor Desa Kohod?
Yunihar: Dia menawarkan jasa pengurusan surat tanah. Kebetulan di desa sedang ada permohonan sekitar 280 warga desa yang minta dibuatkan surat garapan dan pengurusan surat pemberitahuan pajak terutang. Tapi Arsin meminta Septian mendatangi sekretaris desa. Septian juga aktif saat pengukuran laut untuk penerbitan sertifikat bersama empat warga.
Benarkah Arsin menandatangani surat permohonan survei tanah di perairan Desa Kohod ke Badan Pertanahan Nasional?
Rendy: Bisa kami pastikan surat dan tanda tangan itu palsu. Akan kami tempuh jalur hukum, tapi tidak saat ini.
(Catatan: Menurut dokumen yang dibaca Tempo, terdapat surat berkop kantor 16 desa, termasuk Desa Kohod, perihal permohonan survei tanah di perairan kawasan pagar laut yang ditujukan ke Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tangerang yang dilayangkan pada Agustus-September 2024.)
Apa saja hasil penggeledahan polisi di rumah dan kantor Arsin?
Rendy: Penyidik membawa berkas terkait dengan sertifikat hak milik dan SHGB yang ditemukan di bawah meja televisi pemantau kamera pengawas di rumah Pak Arsin. Tapi saat itu Pak Arsin tidak ada di rumah. Saat itu kami mendampingi anak dan istri Pak Arsin yang menyaksikan penggeledahan.
(Catatan: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menggeledah rumah Arsin dan Kantor Desa Kohod pada Senin, 10 Februari 2025.)
Apakah klien Anda juga diperiksa di Kejaksaan Agung?
Yunihar: Hanya ada surat permintaan dari Kejaksaan Agung terkait dengan letter C atau girik Desa Kohod. Surat itu viral di media sosial. Setelah itu klien kami mendapat surat resminya.
(Catatan: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, hingga Rabu, 12 Februari 2025, Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip belum memberikan data tersebut.) ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo