Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SILANG-sengkarut kasus Alterina Hofan barangkali tak perlu masuk ke pengadilan bila polisi menyimak isi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dua ayat dalam Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup tenteram, aman, bahagia, sejahtera lahir-batin. Pula, setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan sah—atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo