Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Kemelut Pernikahan Alterina dan Jane

Alterina didakwa memalsukan akta kelahiran dengan cara beralih gender. Hakim sebaiknya mendahulukan pertimbangan hak asasi.

10 Mei 2010 | 00.00 WIB

Kemelut Pernikahan Alterina dan Jane
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SILANG-sengkarut kasus Alterina Hofan barangkali tak perlu masuk ke pengadilan bila polisi menyimak isi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dua ayat dalam Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup tenteram, aman, bahagia, sejahtera lahir-batin. Pula, setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan sah—atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus