Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa

Pembakuan Bahasa di Indonesia

Pada tataran langue kaidah bahasa dapat kita bakukan dengan rapi, tetapi pada tataran parole kaidah bahasa tunduk pada kaidah di luar bahasa.

15 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Abdul Khak*

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERTANYAAN yang sering muncul: mengapa bahasa dibakukan, dari mana bahasa baku berasal, dan siapa yang membakukan. Di Indonesia, pembakuan bahasa tidak lepas dari Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda menyebutkan Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Awalnya butir ketiga itu berbunyi menjunjung bahasa persatuan, bahasa Melayu. Para pemuda segera menyadari, yang diperjuangkan adalah tentang keindonesiaan sehingga redaksinya diubah. Lalu kapan pembakuan bahasa Indonesia dimulai? Kongres I Bahasa Indonesia di Surakarta pada 1938 telah membahas banyak hal. Salah satunya bagaimana pengembangan peristilahan ke depan. Inilah titik awal pembakuan bahasa Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasar pembakuan bahasa adalah korpus. Korpus sebagai realisasi bahasa penutur (lazim disebut parole) dianalisis oleh linguis hingga menghasilkan kaidah yang abstrak (langue). Awalnya korpus bahasa Indonesia diambil dari parole para pemuda pergerakan. Perkembangan selanjutnya, pembakuan mengacu pada bahasa ragam pendidikan, terutama ragam tulis keilmuan. Ragam ini dipilih karena cirinya: bernalar, stabil, dan dinamis (mengikuti perkembangan penuturnya). Setakat ini, pembakuan bahasa Indonesia masih berfokus pada bahasa tulis.

Pembakuan bahasa dilakukan untuk memenuhi tuntutan perencanaan korpus dan perencanaan pemerolehan. Dengan pembakuan, perjalanan bahasa ke depan diarahkan mengikuti kaidah yang teratur. Kaidah bahasa itu akhirnya ditetapkan oleh lembaga otoritas sebagai kaidah baku. Bagi penutur, kaidah baku itu menjadi pola yang harus diikuti. Kata atau istilah baru yang muncul dilihat pola dan keajekannya.

Pada praktiknya, pembakuan bahasa juga dipengaruhi oleh sejarah, kebutuhan konsep, dan pragmatis penutur. Pengaruh sejarah tampak pada kata mempunyai dan telepon. Menurut kaidah, me- + punya + -i luluh menjadi memunyai karena bunyi /p/ bertemu dengan me- akan luluh. Sejarah berkata lain, dulu kata itu dibentuk dari me- + empunya + -i sehingga menjadi mempunyai. Kata telepon semestinya menjadi telefon mengikuti pola fonetik, fonologi, fonemik. Ternyata telepon diserap dari bahasa Belanda telefoon dengan pola penyerapan /f/ atau /v/ menjadi /p/, seperti pada kata fabriek (pabrik), chauffeur (sopir), kaveling (kapling), vermaak (permak), vernis (pernis), failliet (pailit), dan fluit (peluit). Namun pola penyerapan itu tidak berlaku pada advocaat (advokat), afdruk (afdruk), dan factuur (faktur).

Kaidah baku bahasa Indonesia dapat berubah sesuai dengan kebutuhan penutur. Dalam pelajaran bahasa Indonesia sekolah menengah pertama pada 1980-an ada kaidah yang berbunyi imbuhan tidak dapat luluh. Karena pertimbangan kebutuhan konsep dan bentuk, imbuhan per- pada contoh berikut ini luluh: pemerkaya(an), pemertahanan, pemerhati, pemeraga(an), pemerataan, pemercantik, pemercepat(an), pemercontoh(an).

Peluluhan bunyi /k, p, t, s/ tidak dapat bertumpu pada kaidah pengimbuhan saja. Pertimbangan fonologi juga penting, misalnya mengapa memproses (p tidak luluh), pemrosesan (p luluh), semata-mata karena pertimbangan fonotaktik, yang di dalamnya ada bunyi suara/takbersuara dan bunyi letup/takletup.

Realitasnya, kebakuan bahasa dapat meluas. Dulu diftong dalam bahasa Indonesia keanggotaannya “tertutup", tetapi kita diam-diam mengambil ei (pada survei). Ketika keukeuh (Sunda) diserap menjadi kekeh, banyak penutur Sunda yang memprotes, meskipun kata itu di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disertai dengan cara pengucapannya. Penutur berharap Pedoman Umum Pembentukan Istilah dapat mengakomodasi diftong /eu/ sebagai bagian dari bunyi bahasa Indonesia. Hal itu juga untuk mengakomodasi bunyi /eu/ serapan dari bahasa Aceh, seperti pada seulumat.

Pengaruh pragmatis penutur yang berlindung di balik gaya selingkung tampak ketika Badan Bahasa “terpaksa” mengakomodasi permintaan Kementerian Agama menyangkut beberapa kata, misalnya Al-Qur’an (sebelumnya Alquran), Baitulmaqdis (sebelumnya Baitulmakdis), Lailatulqadar (sebelumnya Lailatulkadar).

Jika membaca undang-undang, kita pasti menemukan penulisan Pasal dengan huruf p kapital dan ayat dengan huruf a kecil. Ini contoh bagaimana otoritatifnya sebuah lembaga. Pada penjelasan pasal-pasal di dalam undang-undang selalu digunakan kata cukup jelas. Padahal cukup jelas sejatinya belum memenuhi standar kejelasan. Mengapa tidak dipilih jelas, sangat jelas, atau jelas sekali? Ternyata hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Kalimat sakral yang tidak boleh diubah juga kita temukan di bagian akhir undang-undang: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Tidak jelas siapa yang memerintah, siapa yang diperintah. Pada praktiknya, yang memerintah undang-undang itu sendiri dan yang diperintah presiden melalui menteri terkait.

Inferensinya, pada tataran langue kaidah bahasa dapat kita bakukan dengan rapi, tetapi pada tataran parole kaidah bahasa tunduk pada kaidah di luar bahasa.

*) KEPALA PUSAT PEMBINAAN BAHASA DAN SASTRA BADAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus