Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh selalu mengundang kontroversi. Dulu orang ribut soal hukum cambuk, kini heboh urusan poligami. Sudah saatnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi pemberian otonomi khusus yang terlalu luas terhadap Aceh. Keistimewaan itu telah memicu pelaksanaan syariat Islam yang kebablasan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberikan keleluasaan kepada provinsi ini untuk menerapkan syariat Islam. Pelaksanaannya meliputi antara lain urusan ibadah, hukum keluarga, hukum pidana, dan hukum perdata. Nah, publik geger ketika Provinsi Aceh hendak membikin Qanun Hukum Keluarga yang memuat soal poligami.
Rancangan qanun atau peraturan daerah itu memberikan kelonggaran yang luar biasa bagi suami untuk menikah lagi. Seorang suami boleh memiliki empat istri asalkan mampu secara lahir dan batin. Syarat lain, ia harus mampu bersikap adil terhadap istri dan anak-anaknya. Kendati mensyaratkan pula adanya persetujuan pengadilan, aturan poligami ini dinilai merendahkan martabat perempuan.
Hukum nasional sebetulnya juga mengatur poligami lewat Undang-Undang Perkawinan. Perbedaannya terletak pada prinsip dasar. Undang-undang ini menekankan asas monogami dalam perkawinan dan menempatkan poligami dalam aturan perkecualian. Undang-Undang Perkawinan juga tidak mengatur secara eksplisit bahwa seorang suami boleh beristri hingga empat orang.
Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebaiknya memperhatikan kecaman publik. Mereka bisa menghapus aturan tersebut dari rancangan qanun karena Undang-Undang Perkawinan telah memberikan kelonggaran soal poligami. Dari sudut pandang ajaran Islam pun aturan poligami versi rancangan qanun itu masih bisa diperdebatkan.
Banyak ulama memiliki pandangan berbeda mengenai poligami. Ahli fikih Mesir, Syekh Muhammad Abduh, misalnya, berfatwa: sesuai dengan Surat An-Nisa, poligami berlaku dalam keadaan darurat yang hanya dibolehkan bagi orang-orang yang terpaksa dan meyakini bahwa ia akan berlaku adil. Dengan kata lain, sangatlah sulit memenuhi syarat untuk berpoligami.
Bukan kali ini saja qanun Aceh menjadi sorotan. Sebelumnya, publik mengkritik hukum pidana (jinayah) yang mengatur hukuman cambuk. Dari pandangan umum dan semangat konstitusi, hukuman ini tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. Masalahnya, pemerintah pusat tidak bisa serta-merta mencabut qanun yang kontroversial. Undang-Undang Pemerintahan Aceh jelas menegaskan bahwa qanun mengenai pelaksanaan syariat Islam hanya bisa direvisi lewat uji materi di Mahkamah Agung.
Mahkamah pun sebetulnya juga tidak mudah mengoreksi sebuah qanun karena tolok ukurnya tentu undang-undang yang mengatur keistimewaan Aceh. Apalagi pemberian otonomi khusus juga diatur oleh konstitusi. Pasal 18 B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Cara lain untuk mengerem pelaksanaan syariat Islam yang berlebihan di Aceh adalah merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Negara perlu memberikan rambu-rambu yang lebih terang-benderang mengenai pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Sisi buruk penerapan syariat Islam pun perlu dipertimbangkan. Sejauh ini pelaksanaan syariat Islam hanya menjadi semacam “hiasan” dan komoditas politik. Kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Aceh tidak menjadi lebih baik dan korupsi justru merajalela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo