Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Senjakala Pemberantasan Korupsi

Masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia makin hari makin suram saja.

13 Juli 2019 | 00.00 WIB

Senjakala Pemberantasan Korupsi
Perbesar
Senjakala Pemberantasan Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kabar buruk terakhir adalah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman bagi Syafruddin Arsyad Temenggung. Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi hakim kasasi membebaskan Syafruddin dengan dalih kasus yang membelit terdakwa bukanlah perkara pidana.

Vonis kasasi Syafruddin diumumkan hanya berselang pekan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan jaksa yang ditangkap tangan kepada Kejaksaan Agung. Ada pula rencana mengubah aturan penyadapan. Juga panitia seleksi pemilihan komisioner KPK yang ditengarai tak serius mencari kandidat yang lantang melawan koruptor.

Soal pembebasan Syafruddin Temenggung yang paling menohok. Kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Syafruddin telah ditelisik KPK pada 2008—melewati tiga periode kepemimpinan Komisi. Baru pada April 2017 KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Lebih dari setahun kemudian pengadilan membuktikan ia bersalah dan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara. Di tingkat banding, vonis diperberat menjadi 15 tahun. Oleh Mahkamah Agung, Syafruddin dibiarkan melenggang begitu saja.

Putusan Mahkamah Agung tentulah menyimpan tanya. Tidak sari-sarinya MA membebaskan terpidana korupsi yang sebelumnya telah diputus bersalah. Oleh Artidjo Alkostar, hakim agung yang baru saja pensiun, hukuman biasanya malah ditambah. Tapi kelewat lebai kalau kinerja organisasi digantungkan pada satu orang. Mahkamah Agung harus mengoreksi diri.

Tiga hakim yang memeriksa berkas Syafruddin sesungguhnya tidak satu suara. Ketua majelis kasasi Salman Luthan setuju dengan pertimbangan putusan banding. Adapun hakim Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perkara perdata. Sedangkan hakim Mohamad Askin menilai kasus terdakwa masuk lingkup hukum administratif. Dalam komposisi 2 : 1, ketua majelis tak berkutik. Komisi Yudisial hendaknya memeriksa hakim agung yang membebaskan Syaf-ruddin.

Di pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Syafruddin merugikan negara Rp 4,8 triliun karena mengeluarkan surat keterangan lunas BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada April 2004. Syafruddin dinyatakan melakukan kejahatan itu bersama pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, serta bekas Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Kerugian negara itu merupakan sisa tunggakan BDNI, yang mendapat suntikan dana BLBI senilai Rp 30,9 triliun saat krisis moneter pada 1997-1998. Surat keterangan lunas seharusnya tak terbit karena Sjamsul belum menyetor semua kewajibannya. Setelah surat lunas itu keluar, BPPN hanya bisa menarik sebagian kecil dari hak tagih atas petani tambak udang di Bumi Dipasena Utama, Tulangbawang, Lampung, yang diserahkan Sjamsul. Hak tagih ini sebelumnya diklaim sebagai kredit lancar dengan nilai Rp 4,8 triliun.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2017 sejalan dengan putusan hakim. Menurut BPK, Sjamsul dan Itjih—pemegang saham BDNI sampai 1998—menyatakan piutang BDNI kepada petani tambak sebagai kredit lancar meski yang terjadi sebaliknya. Selain itu, mereka menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir walaupun belum menyelesaikan semua kewajiban. BPK juga menyebut peran Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara 2004, Laksamana Sukardi, dalam urusan ini.

Pembebasan Syafruddin Temenggung punya akibat serius. Juni lalu, Komisi menerakan status tersangka kepada Sjamsul Nursalim. Beberapa kali dipanggil, Sjamsul tak datang. Peluang KPK untuk memenjarakan Sjamsul dan pelaku lain makin tipis. Dituding merugikan negara secara bersama-sama, pembebasan -Syafruddin akan memutus rantai kebersamaan tersebut.

KPK hendaknya segera mengajukan permohonan peninjauan kembali—satu-satunya jalan yang kini tersedia. KPK hanya memiliki waktu hingga 2022 untuk menjerat Sjamsul karena adanya aturan kedaluwarsa dalam penuntutan pidana. Kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati tidak bisa diusut lagi setelah 18 tahun. Jika KPK gagal memenuhi tenggat itu, para pengemplang dana BLBI bakal melenggang bebas tanpa bisa diseret ke pengadilan.

Tentu saja sikap cergas itu harus dilakukan pemimpin KPK saat ini dan pemimpin periode berikutnya. Jika panitia seleksi nanti cuma bisa memilih komisioner kelas ayam sayur, tampaknya kita akan melihat pemberantasan korupsi tengah berjalan menuju kuburnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus