Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Makna Alat Bantu Sirekap KPU

Ada perbedaan pandangan antara masyarakat dan KPU tentang Sirekap. Berpangkal pada makna alat bantu yang ambigu.

3 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus Sri Danardana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BELAKANGAN ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) diprotes banyak pihak karena dianggap tidak profesional dalam mengelola Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Janji bahwa alat penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilihan Umum 2024 itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan peserta pemilu, terutama dalam mengakses informasi dan ketransparanan, tidak terwujud. Beberapa pihak bahkan menolak penggunaan Sirekap. Celakanya, dalam menanggapi protes tersebut, KPU justru menyatakan bahwa Sirekap hanyalah “alat bantu untuk merekap”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai entitas bahasa (frasa), alat bantu belum terdefinisikan dalam lema tersendiri pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Itulah sebabnya, subentri alat bantu dengar, alat bantu pandang dengar, alat bantu pengajaran, dan alat bantu pernapasan muncul pada lema pokok alat sebagai pengendali makna, bukan pada alat bantu.

Dengan demikian, alat-alat tersebut tidak boleh dibaca atau dilafalkan “alat bantu // dengar”, “alat bantu // pandang dengar”, “alat bantu // pengajaran”, dan “alat bantu // pernapasan”. Tanda // menunjukkan jeda pembacaan. Keempatnya harus dibaca sebagai “alat // bantu dengar” ‘alat elektronik yang memperkeras suara sebelum suara sampai ke telinga, biasa dipakai oleh orang yang pendengarannya kurang’; “alat // bantu pandang dengar” ‘alat yang dipakai untuk mendorong proses belajar melalui indra penglihatan dan pendengaran’; “alat // bantu pengajaran” ‘alat peraga untuk memperjelas pengajaran yang dapat berupa gambar, salindia, film, kaset, dan piringan hitam’; serta “alat // bantu pernapasan” ‘alat untuk menyalurkan oksigen melalui hidung atau mulut pasien yang menderita gangguan pada alat pernapasan’.

Melalui pembacaan atau pelafalan yang benar, kemungkinan salah tafsir atas gabungan dua atau lebih kata dapat dihindari. Pada contoh di atas bahkan sama sekali tidak terlihat adanya keambiguan. Keempat alat tersebut jelas dianggap penting dan utama, bukan penunjang.

Bagaimana dengan Sirekap? Dari segi bahasa, pendefinisian Sirekap sebagai “alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024” mengandung keambiguan. Untuk membuatnya tidak ambigu, paling tidak dua cara dapat dilakukan, yakni melalui pelafalan yang benar dan penghilangan kata bantu.

Pelafalan yang benar dilakukan dengan menyebut Sirekap sebagai “alat // bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024”. Ini menjelaskan bahwa kata bantu tidak menerangkan kata alat. Sebagai konsekuensinya, Sirekap harus dianggap sebagai alat sehingga menjadi penting dan utama.

Dengan penghapusan kata bantu pada definisi Sirekap, definisinya menjadi “alat penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024”. Definisi ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa alat tersebut bersifat penting dan utama serta tidak menggiring pada penafsiran bahwa Sirekap hanya sebagai alat penunjang.

Dengan pertimbangan tersebut, pantas diduga bahwa salah satu penyebab timbulnya hujatan masyarakat terhadap KPU adalah perbedaan tafsir atas definisi Sirekap. Masyarakat menafsirkan bahwa Sirekap itu penting dan utama dalam proses penghitungan suara, sedangkan KPU menyatakan Sirekap bukan alat utama, melainkan hanya penunjang.

*) Peneliti Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas Badan Riset dan Inovasi Nasional

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Alat Bantu"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus