Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PROSES hukum atas dugaan korupsi penjualan bijih nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tak cukup untuk membersihkan bisnis komoditas ini. Penegakan hukum perlu dilanjutkan dengan perbaikan tata kelola pertambangan nikel di Tanah Air.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bolong Tata Kelola Nikel"