Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Langkah Mundur Aturan Pelaporan Korupsi

Pemerintah merevisi peraturan tentang pelaporan kasus korupsi. Mengabaikan kerahasiaan dan jaminan keamanan pelapor.

12 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Adu Peran Calon Wakil Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan pemerintah tentang pelaporan kasus korupsi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 17 September lalu merupakan langkah mundur. Bukan hanya jumlah hadiah bagi pelapor kini dibatasi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini juga sarat kelemahan.

Peraturan ini menggantikan aturan serupa yang diterbitkan pada 2000. Bedanya, dalam aturan lama, mereka yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapat premi atau imbalan 2 permil atau 0,2 persen dari kerugian negara yang dapat dikembalikan. Makin besar kerugian negara yang diselamatkan, makin besar hadiah bagi pelapor. Dalam aturan baru, pelapor hanya akan mendapat premi maksimal Rp 200 juta. Ketentuan baru ini tak merinci teknik penghitungannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk yang berkeberatan atas pembatasan jumlah hadiah tersebut. Saat pembahasan, KPK mengusulkan kepada pemerintah agar menaikkan besaran hadiah dari 0,2 persen menjadi 1 persen dari kerugian negara. Komisi antikorupsi beralasan besaran hadiah yang ada selama ini tak lagi menarik sehingga belakangan jarang ada yang mau menjadi whi-stleblower. Tapi usul KPK ditolak. Pemerintah justru memutuskan membatasi jumlahnya maksimal Rp 200 juta. Di negara lain, hadiah bagi pelapor korupsi terbilang besar. Di Amerika Serikat, misalnya, pelapor kejahatan rasuah bisa mendapat 10-30 persen dari denda senilai US$ 1 juta atau lebih yang dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku korupsi.

Peraturan baru ini juga memiliki kelemahan serius yang justru bisa membuat orang tidak mau melaporkan kasus korupsi. Dari 25 pasal dalam peraturan tersebut, tak ada satu pun yang memuat jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Sedangkan dalam aturan lama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, ada pasal yang memuat ketentuan bahwa penegak hukum wajib merahasiakan identitas pelapor.

Ihwal jaminan keamanan pelapor juga tak menjadi perhatian. Padahal, menurut Transparency International Indonesia, sejak 2004 hingga 2017, ada sekitar seratus teror ancaman atau penyerangan terhadap pelapor korupsi. Peraturan lama sangat tegas memerintahkan penegak hukum memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor dan keluarganya bila diperlukan.

Bentuk kemunduran lain menyangkut perlindungan hukum. Dalam aturan baru, perlindungan hukum hanya diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Peraturan lama tak mencantumkan syarat itu. Semua pelapor berhak mendapat perlindungan hukum, baik mengenai status hukum maupun rasa amannya.

Presiden Joko Widodo selayaknya memperbaiki peraturan pemerintah yang tidak akan membuat masyarakat tertarik melaporkan korupsi itu. Presiden harus memerintahkan jaksa dan polisi tidak mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjamin pelapor tak bisa dituntut balik. Selama ini, masih ada pelapor yang dituntut atas laporannya.

Tanpa revisi yang substansial, peraturan pemerintah itu tak ada gunanya bagi pemberantasan korupsi. Aturan itu justru memberikan kesan bahwa pemerintah hanya ingin mendapat citra baik untuk kepentingan elektoral semata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus