Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Lapangan nafkah dan keturunan

Non pri dianggap menguasai lapangan ekonomi. tak relevan memakai patokan asal-usul dalam membicarakan penguasaan bidang-bidang pencarian nafkah. kita perlu mengkaji lagi pancasila dan uud 1945.

4 April 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yayasan Management Informasi yang dipimpin Christianto Wibisono 9 Maret 1981 yang lalu menyerahkan "Laporan Perusahaan PMA/PMDN 1967/1980" kepada Wakil Presiden Adam Malik. Wakil Presiden meneruskannya kepada para sponsor yang telah memungkin Christianto melakukan penelitiannya. Laporan itu sendiri dibahas dan diketengahkan majalah TEMPO terbitan 14 Maret 1981. TEMPO telah meminta Drs. Kwik Kian Gie, 46 tahun, ekonom lulusan Rotterdam (1963), Ketua Bidang Ekonomi Bakom PKB Pusat untuk menulis kesannya. SAYA mendapat kehormatan disebut sebagai salah seorang yang menggerakkan hati Christianto untuk melakukan penelitian. Berdasarkan tulisan saya di Kompas 23 Juni 1978. Tulisan saya sebenarnya membahas dua masalah. Satu masalah adalah yang menyangkut penguasaan ekonomi Indonesia, yang pada waktu itu oleh banyak orang dianggap dikuasai oleh "non-pribumi". Karena anggapan itu tanpa didukung oleh penelitian dan angka-angka yang eksak, saya mencoba mengajak masyarakat kita berpikir lebih mendalam dan lebih teliti. Karena demikian kuatnya persepsi mengenai penguasaan ekonomi oleh "nonpribumi". saya langsung saja ikut membahas soal yang sedang hangat itu. tanpa mendalami terlebih dahulu apakah topiknya sendiri sebenarnya secara prinsipiil dan fundamental relevan untuk dibicarakan lebih lanjut di dalam kehidupan negara kita yang sudah 36 tahun merdeka, dan yang mempunyai Pancasila dan UUD '45. Meskipun demikian, pada bagian akhir tulisan saya, saya membahas masalah keadilan sosial pada umumnya, tanpa melihat dari golongan etnis mana yang kaya dan dari golongan etnis mana yang miskin. Dalam tulisan ini saya ingin mengajak pembaca berpikir lebih mendalam, bergunakah dan tidak sia-siakah membicarakan penguasaan bidang-bidang pencarian nafkah dengan memakai patokan asal-usul keturunan rasial. Maka marilah sekarang kita kembalikan dahulu masalahnya pada Pancasila dan UUD '45, yang dikatakan sebagai sumber dari segala hukum dan sumber dari segala perilaku kita. Pasal 27 UUD '45 ayat I mengatakan, bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjang hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Penjelasan mengenai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dari Ketetapan No. Il/MPR/1978, yang dimuat di dalam buku P4 mengatakan, "Dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya." Ini berarti bahwa patokan-patokan yang harus kita pakai sebagai titik tolak untuk merumuskan kebijakan-kebijakan penanggulangan masalah keadilan sosial atau ketimpangan antara kaya dan miskin haruslah ukuran ekonomis semata-mata, dan bukan etnis. Dengan demikian, istilah pribumi dan nonpribumi yang murni-murni ukuran-ukuran asal usul keturunan etnis sekali-kali tidak boleh dipakai. Maka tidak mengherankan apabila dalam pemandangan umum MPR bulan Maret 1978 mengenai masalah "pribumi" dan "nonpribumi", fraksi ABRI yang dijurubicarai oleh Jenderal Surono mengatakan sebagai berikut: "Satu hal yang kami sangat berkeberatan adalah pikiran-pikiran yang hendak mengubah istilah golongan ekonomi lemah dengan istilah pribumi. Keberatan kami untuk mencantumkan istilah pribumi dalam dokumen konstitusi seperti GBHN, bersumber pada isi dan jiwa Pancasila serta UUD '45." Tidak mengherankan pula bahwa Presiden dalam sambutannya kepada Musyawarah Nasional Pemuka Pengusaha pad tnggal 27 September 1980 antara lain mengatakan: "Dan jika kita berbicara tentang golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah, hendaknya kita buang jauh-jauh pikiran-pikiran rasialis, karena hal itu jelas tidak sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan UUD '45. Sebagai bangsa yang merdeka dan dewasa kita hanya mengenal satu warganegara tanpa membeda-bedakan keturunan, agama atau adat istiadat. Di negara kita sendiri, kita hanya mengenal perbedaan hak dan kewajiban antara warganegara Indonesia dan warganegara asing." Sangat mengherankan adalah Sirkuler Bank Indonesia yang membedakan pedoman mengenai pengertian "pribumi" dan "nonpribumi" dalam pelaksanaan kebijakan perkreditannya, yang harus memperlakukan "pribumi" dan "nonpribumi" secara berbeda. Penegasan ini berbunyi sebagai berikut: " .... bahwa yang dimaksud dengan pribumi adalah mereka yang termasuk kategori bukan warganegara asing, bukan termasuk golongan Eropa, warganegara Indonesia bukan golongan Cina, warganegara bukan golongan Timur Asing, warganegara Indonesia seperti golongan Arab, India, Pakistan dan lain-lain. Pribumi adalah yang semata-mata termasuk masyarakat Indonesia asli, yang antara lain meliputi suku Aceh, Ambon, Batak, Dayak, Irian, Jawa, Madura, Minangkabau, Minahasa, Sunda dan suku-suku Indonesia asli lainnya." Terutama setelah ditatar P4 dalam bulan Februari 1980, saya sekarang ingin mengajak masyarakat untuk berpikir secara fundamental dahulu, apa yang sebenarnya haru berlaku? Pancasila, UUD '45, pemandangan-pemandangan umum fraksi-fraksi ABRI dan Golkar dan pidato Presiden yang saya kutip di atas, ataukah jiwa Sirkuler Bank Indonesia? Kalau pada akhirnya toh kita anggap relevan untuk mengetahui perincian penguasaan bidang bisnis, sebagai bidang pencarian nafkah, ke dalam kelompok-kelompok etnis, dengan alasan yang sama, apakah kita tidak perlu mengetahui perincian-perincian yang serupa untuk bidang pencarian nafkah lainnya, seperti profesi dokter, akuntan, advokat, diplomat, ilmuwan dan seterusnya -- untuk dianalisa berapa yang "pri" dan berapa yang "nonpri"? Dengan mengemukakan pertanyaan ini saya ingin mengemukakan betapa kita dalam jangka panjangnya nanti akan selalu berputar-putar di dalam lingkaran yang tidak berujung pangkal, tanpa ada gunanya, bila kita terus-menerus dibiasakan berpikir dalam istilah pengelompokan etnis untuk analisa bidang pencarian nafkah rakyat kita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus