Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
DPR tak kunjung mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Belakangan DPR setuju dengan menggantinya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam draf DPR, aturan pokok tentang relasi kuasa justru dihapus.
DARURAT kekerasan seksual tak juga menggugah Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk mengesahkan undang-undang pencegahan kekerasan seksual. Dengan berbagai dalih, DPR menunda-nunda pembahasannya meskipun korban terus berjatuhan. Tiadanya empati wakil rakyat terhadap para korban berujung pada sulitnya mencegah dan menangani kejahatan ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo