Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Balik Kanan Draf Undang-Undang Anti-Kekerasan Seksual

DPR memangkas jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Mendahulukan politik ketimbang perlindungan korban.

4 Desember 2021 | 00.00 WIB

Balik Kanan Draf Undang-Undang Anti-Kekerasan Seksual
Perbesar
Balik Kanan Draf Undang-Undang Anti-Kekerasan Seksual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • DPR tak kunjung mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

  • Belakangan DPR setuju dengan menggantinya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  • Dalam draf DPR, aturan pokok tentang relasi kuasa justru dihapus.

DARURAT kekerasan seksual tak juga menggugah Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk mengesahkan undang-undang pencegahan kekerasan seksual. Dengan berbagai dalih, DPR menunda-nunda pembahasannya meskipun korban terus berjatuhan. Tiadanya empati wakil rakyat terhadap para korban berujung pada sulitnya mencegah dan menangani kejahatan ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus