Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Putusan Kompromi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional tapi “konstitusional”. Sarat kompromi dan intervensi.

4 Desember 2021 | 00.00 WIB

Putusan Kompromi Mahkamah Konstitusi
Perbesar
Putusan Kompromi Mahkamah Konstitusi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja membuat hukum tidak pasti.

  • Indonesia akan berjalan memakai undang-undang yang inkonstitusional.

  • Penyusun amdal tak lagi melibatkan pembela lingkungan.

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat itu ambigu dan memicu ketidakpastian hukum. Padahal putusan MK seharusnya menghilangkan segala macam ambiguitas dan ketidakpastian.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus