Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Hukum dan HAM membangun rumah isolasi mandiri untuk pasien Covid-19.
Proses pengadaannya bermasalah, dari penggunaan anggaran sampai proyek yang mubazir.
Ada indikasi korupsi yang tidak diungkap secara tuntas.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly harus mengusut tuntas dugaan penyelewengan dalam proyek renovasi rumah isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 di kementeriannya. Pelbagai kejanggalan dan indikasi korupsi tidak boleh berhenti menjadi temuan internal, tapi harus diproses secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM merenovasi gedung lima lantai untuk isolasi mandiri bagi para pegawainya yang terkena Covid-19 di Jakarta. Proyek renovasi itu digarap kontraktor melalui penunjukan langsung berikut dengan pengadaan barang habis pakai dan peralatan ruang isolasi secara e-purchasing dengan nilai total Rp 23,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majalah ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang digelar pada Juli lalu itu. Misalnya pengadaannya mendahului tersedianya anggaran, tidak ada kontrak pengerjaan, dan angka kasus Covid-19 pada Juli-Agustus lalu sudah melandai. Selain Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan tersebut, biaya renovasi ditalangi oleh para pengusaha yang dikenal dekat dengan Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual saat itu.
Pengadaan rumah isolasi Covid-19 yang menghamburkan anggaran negara itu pun terbukti mubazir. Hingga sekarang tidak satu pun pegawai Kementerian Hukum yang terkena corona menggunakan fasilitas isolasi mandiri tersebut. Makin benderang kalau proyek itu hanya akal-akalan agar bisa menggunakan uang negara.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda dugaan penyelewengan proyek rumah isolasi mandiri diproses secara hukum. Menteri Yasonna, sebagai penanggung jawab anggaran yang seharusnya bergegas melaporkan dugaan penyimpangan itu ke lembaga penegak hukum, malah belum mengambil langkah apa pun.
Alih-alih bertindak tegas, Yasonna malah menerima pengunduran diri Freddy Harris sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Wajar kemudian muncul kecurigaan ada motif lain di balik pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek rumah isolasi mandiri.
Proyek lancung rumah isolasi mandiri makin menambah panjang daftar kacaunya pengelolaan uang negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Dari penggelapan dana bantuan operasional pendidikan di sejumlah daerah hingga korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Kuatnya koneksi politik di antara para pelaku kerap membuat pengusutan perkara korupsi dana pandemi tidak pernah tuntas.
Pelbagai kejadian penyimpangan menjadi petunjuk betapa buruk pengawasan pemerintah dalam mengelola anggaran penanganan pandemi. Apalagi kemudian celah terjadinya penyelewengan bukannya ditutup erat-erat, malah dilonggarkan. Salah satunya adalah terbitnya aturan impunitas bagi pejabat negara di masa pandemi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Untung Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal kekebalan hukum yang bisa mendorong banyak pejabat melakukan korupsi.
Penjarahan uang negara di masa pandemi, termasuk dalih pembuatan rumah isolasi mandiri, bukan lagi sekadar kejahatan luar biasa, tapi sudah masuk tindakan yang tidak beradab. Pemberian sanksi ringan atau tindakan melokalisasi kejahatan tersebut juga tak kalah jahatnya. Maka pengusutan hingga tuntas semua penyimpangan dana pandemi menjadi sebuah keharusan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo