Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pembunuhan bayi: kuhp tak menganut asas kausalitas

26 Oktober 1991 | 00.00 WIB

Pembunuhan bayi: kuhp tak menganut asas kausalitas
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Sungguh menarik membaca tulisan Sdr. Jayusman yang berjudul Bila Perlu Lelaki pun Dapat Dihukum (TEMPO, 20 Juli 1991, Komentar). Di situ disebutkan bahwa hukuman terhadap pelaku kasus pembunuhan bayi di luar nikah, yang biasanya dilakukan kaum wanita, juga pantas ditimpakan kepada pihak lelaki yang menghamili. Menurut Profesor Sathochid dalam kumpulan Kuliah Hukum Pidana KUHP, pada umumnya tidak dianut suatu aliran kausalitas (sebab akibat) itu, dengan memperlihatkan beberapa yurisprudensi. 1. Arrest Hoge Raad 17 Juni 1911 yang disimpulkan bahwa Hoge Raad menganut ajaran Von Buri (teori conditio sine qua non). 2. Arrest Hoge Raad 18 October 1933 menganut teori Adaequate (sesuai, seimbang). Dengan contoh-contoh itu tampak pendirian Hoge Raad selalu berubah-ubah. Kalau diteliti secara saksama, disadari atau tidak bahwa KUHP menerima ajaran Von Buri dan Traeger dalam bentuk putusan (yurisprudensi). Dalam ilmu hukum pidana Inggris, orang menggunakan istilah principals atau di Indonesia dikenal pelaku (pleger) dan orang yang menyuruh melakukan (doen pleger). Cross dan Jones, dalam bukunya An Introduction to Criminal Law, membedakan prinsipal tingkat satu yaitu mereka yang melakukan suatu kejahatan secara langsung atau menyuruh orang lain, dan prinsipal tingkat dua yaitu mereka yang tidak melakukan kejahatan, tetapi hadir ketika peristiwa pidana itu terjadi dan memberikan bantuan pada prinsipal tingkat satu. Dijelaskan lagi dalam bentuk lain yang disebut aksesori (menyertai atau mempunyai sumbangan). Accessory before the fact ialah seorang absen atau tidak hadir pada waktu pelaksanaan kejahatan tetapi merupakan pembujuk, memberikan perintah, atau menghasut orang lain untuk melakukannya. Accessory after the fact ialah mereka mengetahui peristiwa pidana dan merasa puas atau bahkan memberikan pertolongan. Lagi kata Cross dan Jones perlu diperhatikan bahwa seorang istri tidak dapat dipersalahkan selaku aksesori sesudah peristiwa atas kejahatan yang dilakukan suaminya, tapi hubungan dalam bentuk lain memungkinkan penuntutan selaku aksesori sesudah peristiwa pidana itu terjadi. Dari uraian yang sederhana itu, kita hubungkan dengan kasus yang melanda Sukinah yang telah membunuh seorang bayi (hasil hubungan gelap dengan Yosef). Yosef bisa saja diajukan ke sidang pengadilan untuk diberi ganjaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila kita sedikit lebih bijaksana dalam meneropong suatu kasus baik secara yuridis, sosiologis, rasa keadilan itu tidak sulit ditemukan, tergantung kejelian aparat dalam melaksanakan tugasnya mulai dari tingkat pemeriksaan (penyidikan), penuntutan, sampai pada putusan pengadilan. Secara logika, bahwa bayi yang dikandung oleh Sukinah adalah hasil kesepakatan mereka, berdua darah daging mereka (Sukinah dan Yosef) walau tidak resmi, akibat satu proses hubungan kausa yang cukup panjang, dan mereka sudah dapat membayangkan atau menggambarkan tanggung jawab apa yang diperlukan pada saat-saat pertama dan seterusnya dalam membenahi kehamilan itu, sambil mengatur strategi apakah bayi itu akan dibiarkan lahir atau dibuang saja sebagai upaya melenyapkan aib (tergantung tingkat pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dll.) keduanya. DODI S. BUDIN Jalan Lalu Mesir 1 Desa Babakan Cakranegara, Lombok Barat Nusa Tenggara Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus