Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Alarm dari Pembunuhan Orang Tua oleh Anak

Pembunuhan orang tua oleh anak di Lebak Bulus mengungkap adanya dugaan tekanan psikis terhadap anak. MAS bukan hanya pelaku, melainkan juga korban.

4 Desember 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Psikolog yang turut menggali keterangan MAS menemukan bahwa dia mengalami tekanan akademis.

  • Orang tua keliru karena merampas hak anak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang.

  • MAS bukan hanya pelaku, melainkan juga korban ambisi orang tua.

PEMBUNUHAN ayah dan nenek oleh remaja 14 tahun di Lebak Bulus, Jakarta, merupakan alarm bagi para orang tua menjaga kesehatan mental anaknya. Ambisi orang tua agar anaknya sukses tak boleh membelenggu mereka. Apalagi jika keinginan tersebut disertai tekanan atau bahkan kekerasan psikis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada polisi, MAS mengaku membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya karena kurang tidur serta mendengar “bisikan” yang membuatnya resah. Psikolog yang turut menggali keterangan MAS menemukan bahwa dia mengalami tekanan akademis. Nilai-nilainya di sekolah anjlok setelah dia mengikuti les coding yang memakan waktu hingga larut malam sehingga waktu tidurnya berkurang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kurangnya waktu tidur mempengaruhi kondisi fisik dan mental anak tersebut. Pengakuan MAS bahwa ada “bisikan” sebelum dia melakukan pembunuhan menandakan gejala psikosis yang disebut halusinasi auditorik. Kondisi tersebut menyebabkan seseorang yang mengalaminya tak bisa membedakan antara realita dan waham. Penyebab halusinasi ini di antaranya stres dan depresi.

Fakta lain, MAS adalah anak tunggal dan sudah duduk di kelas X sekolah menengah atas meskipun baru berusia 14 tahun. Berdasarkan penggalian keterangan, MAS menghadapi ekspektasi tinggi orang tuanya. Sejauh ini, belum ditemukan kekerasan verbal ataupun fisik terhadap MAS agar memenuhi ekspektasi tersebut.

Walaupun begitu, orang tua keliru karena merampas hak anak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, tekanan berlebihan terhadap anak termasuk kekerasan psikis.

Ini yang kerap tak disadari orang tua. Umumnya, awam hanya mengenal kekerasan verbal, fisik, ataupun seksual. Dampak kekerasan psikis sering tak terlihat padahal tak kalah buruk, salah satunya kesehatan mental.

Menurut hasil survei Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey atau I-NAMHS pada 2022, satu dari tiga remaja di Indonesia (sebesar 34,9 persen) memiliki masalah kesehatan mental. Hasil sigi juga memperlihatkan bahwa 1 dari 20 remaja (5,5 persen) memiliki masalah gangguan mental. Fakta tersebut sering tak terekam dalam data kekerasan terhadap anak yang dirangkum oleh sejumlah lembaga. 

Seperti halnya kekerasan fisik, verbal, ataupun seksual, pelaku kekerasan psikis biasanya orang-orang yang dekat dengan korban. Mereka adalah orang tua, saudara, atau teman. Data sejumlah lembaga juga mencatat bahwa rumah menjadi lokasi terbanyak terjadinya kekerasan terhadap anak. Bagi banyak anak, rumah bukan lagi menjadi tempat berlindung yang aman.

Karena itu, MAS bukan hanya pelaku, melainkan juga korban ambisi orang tua. Selain waktunya untuk beristirahat dirampas, dia kehilangan haknya untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, serta mencari dan menerima informasi yang sesuai dengan usianya. Orang tua jarang mengetahui bahwa hak tersebut juga tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Para orang tua pun kerap mengabaikan fakta bahwa anak memiliki jiwa dan pikiran sendiri. Anak bukanlah kertas putih yang bisa dicorat-coret semau kita dengan berbagai harapan besar yang malah jadi beban di pundak mereka.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus