Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Quran: tentang wanita dan penanggalan

Tanggapan sekaligus jawaban bagi pertanyaan dan pernyataan Ir. Darsono H.W. (Tempo, 25 desember 1993, kontak pembaca) tentang wanita dan penanggalan

29 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tulisan ini menjawab pertanyaan dan pernyataan Saudara Ir. Darsono H.W. (TEMPO, 25 Desember, Kontak Pembaca). 1. Tentang beberapa terjemahan istilah dalam Quran. a). Saudara Darsono menyamakan arti tuqsitu dan takdilu pada Surat An Nisaa ayat 3, yakni "berlaku adil". Padahal, istilah itu masing-masing berarti "berbuat efektif" dan "berbuat adil". b). Istilah yataama dalam Surat An Nisaa ayat 3 itu berarti "anak-anak yatim" atau orphans. Anak yatim tak boleh dinikahi karena masih di bawah umur, apalagi dipoligamikan. Anak yatim laki-laki juga tak mungkin dinikahkan menurut hukum Islam. Jika yataama ini sudah "dewasa", tidak benar bila ia disebut "perempuan yatim" atau "lelaki yatim". c). Teks asli (dalam bahasa Quran) Surat An Nisaa ayat 129 itu berbunyi kalmu'allakoti, yang maknanya "pemakan darah". Pada kebanyakan terjemahan, itu diartikan "terkatung-katung", "tergantung", dan sebagainya. Tapi, harus diingat, terjemahan itu berhubungan dengan istilah allakoh yang banyak terdapat dalam ayat suci Quran dengan arti "sebentuk darah". 2. Ketentuan Allah tentang penanggalan Syamsiah. a). Dalam Terjemahan Quran Prof. H. Mahmud Yunus, Surat At Taubah ayat 37 berbunyi, "Mengundurkan (bulan suci itu) hanya menambah kekafiran, disesatkan dengan dia orang-orang kafir, mereka menghalalkannya dalam setahun dan mengharamkannya dalam tahun yang lain, supaya mereka bermufakat tentang beberapa bulan yang diharamkan Allah. Dihiaskan kepada mereka usahanya yang jahat itu. Allah tiada menunjuki kaum yang kafir." Dalam hal hurum, yakni berlakunya larangan pada bulan-bulan suci Qomariyah seperti Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab, umat Islam bisa bingung bila menggunakan kalender Syamsiah atau Masehi. Umpamanya, dalam bulan Zulhijah, jemaah haji dilarang berburu binatang dan berperang kecuali bila diserang lebih dulu. Di samping itu, kalender Syamsiah merugikan kaum pekerja gaji bulanan. Sebab, setiap tiga tahun, kalender Syamsiah kurang satu bulan dari kalender Qomariyah. b). Penting diketahui, hukum Islam mengandung hikmah kait- mengait dengan beberapa aspek kehidupan. Pengertiannya semakin luas dan logis, bisa dipahami sesuai dengan tingkat kesadaran dan kesempatan manusia dalam peradaban yang semakin modern ini. Karena itu, dari kejadian pada masa Nabi Nuh dan Nabi Luth yang dicantumkan Saudara Darsono dalam "Tentang Perempuan dan Tahun Qomariyah" itu, bila dilengkapi dengan ulasan yang logis berdasarkan hukum kausalita, berarti Darsono mematuhi Surat An Nahl ayat 125. Tapi pernyataan bahwa usia 83 tahun adalah umur produktif manusia perlu diperbaiki. Kini, pada usia tersebut, manusia sudah tergolong tua. Surat Al Ankabut ayat 14 menerangkan bahwa usia Nabi Nuh 950 tahun. Bagaimana Saudara Darsono menentukan usia produktifnya?BAGUS SUDJONOSumberayu RT 6/1, Muncar Banyuwangi Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus