Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEBAT tentang posisi kepolisian, setelah lahirnya draf Undang-Undang Keamanan Nasional, sebenarnya baik dan perlu. Draf yang dihasilkan Departemen Pertahanan itu langsung memicu polemik panas. Tapi saling lempar pernyataan itu sebenarnya perlu dilakukan, mengingat rumah politik yang pas untuk kepolisian memang harus dicari. Sejak berpisah dari organisasi Tentara Nasional Indonesia tujuh tahun lalu, kepolisian berada di bawah Presiden RI. Ini jelas bukan posisi ideal karena bisa timbul kesan kepolisian tidak mandiri dan lebih melayani kepentingan politik ”bos”-nya daripada menciptakan keamanan bagi masyarakat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo