Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Rumah Politik untuk Polisi

Pembahasan Undang-Undang Keamanan Nasional terganjal polemik soal kedudukan kepolisian. Bernaung di bawah presiden bukan posisi ideal.

15 Januari 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEBAT tentang posisi kepolisian, setelah lahirnya draf Undang-Undang Keamanan Nasional, sebenarnya baik dan perlu. Draf yang dihasilkan Departemen Pertahanan itu langsung memicu polemik panas. Tapi saling lempar pernyataan itu sebenarnya perlu dilakukan, mengingat rumah politik yang pas untuk kepolisian memang harus dicari. Sejak berpisah dari organisasi Tentara Nasional Indonesia tujuh tahun lalu, kepolisian berada di bawah Presiden RI. Ini jelas bukan posisi ideal karena bisa timbul kesan kepolisian tidak mandiri dan lebih melayani kepentingan politik ”bos”-nya daripada menciptakan keamanan bagi masyarakat.

Dari polemik yang terjadi setelah draf UU Keamanan Nasional lahir, kita tahu ada dua pandangan—yang mewakili dua instansi, yaitu Departemen Pertahanan dan Kepolisian RI.

Departemen Pertahanan, dalam draf UU tadi, menyebutkan bahwa (kelak) Departemen Dalam Negeri bertanggung jawab atas keamanan negara. Di bagian lain disebutkan, yang melaksanakan keamanan negara adalah Kepolisian RI. Secara tidak langsung ditafsirkan, Departemen Pertahanan meletakkan Kepolisian RI sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri.

Kepolisian RI belum mengeluarkan pandangan yang jelas. Yang baru bisa diketahui, kepolisian menolak digabungkan dengan departemen mana pun. Dari dalam Markas Besar Kepolisian RI terdengar sayup-sayup ada gagasan untuk menjadikan kepolisian sebuah departemen tersendiri.

Sayang, dua gagasan itu tidak sempat diadu. Polemik yang pecah antara Departemen Pertahanan dan Kepolisian RI tidak terkesan demi mendapatkan gagasan final yang cemerlang, melainkan demi membela pendapat masing-masing. Itu sebabnya polemik jauh dari bermutu.

Walhasil, polemik macet tanpa hasil. Departemen Pertahanan dan Kepolisian RI bersepakat untuk cooling down setelah pertemuan di rumah pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini sebuah langkah yang diduga akan membenamkan urusan ini lebih dalam. Draf UU Keamanan Nasional masuk ”kotak pandora”, entah kapan dibuka lagi.

Maka, kedudukan polisi tetap seperti diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu di bawah presiden. Agar bebas dari citra tak mandiri, juga sebagai ”hamba” penguasa, polisi perlu dicarikan tempat bernaung yang memungkinkannya berfungsi secara optimal. Menjadi departemen sendiri, menurut majalah ini, bukan solusi terbaik. Selain boros anggaran, ada departemen yang bisa mengakomodasi fungsi polisi, yaitu Departemen Dalam Negeri serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Departemen Dalam Negeri mempunyai fungsi politik dan keamanan. Itu sebabnya sangat tepat kepolisian berada di bawahnya, mengingat fungsi utama polisi adalah menciptakan keamanan bagi masyarakat. Gagasan ini bukan sesuatu yang baru. Para founding fathers Republik sudah pernah meletakkan polisi di bawah Departemen Dalam Negeri. Di Malaysia, Polis Diraja Malaysia juga berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Bermoto ”mesra, cepat, dan betul”, kepolisian negeri tetangga itu bekerja dengan baik.

Polisi juga bisa berada di bawah departemen yang mengurus hukum. Di negara maju seperti Norwegia, misalnya, polisi berada di bawah Departemen Kehakiman. Tentu maksudnya agar polisi berada di jajaran paling depan dalam menjaga hukum.

Debat perlu dibuka lagi. Dan ego sektoral harus dibuang jauh. Pilihan tentang rumah paling ”nyaman” bagi polisi itu jangan hanya dilihat dari kepentingan polisi dan penguasa, tapi terutama dari kepentingan rakyat yang akan dilayani oleh kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus