Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LUMRAH saja jika banyak pihak menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Diterbitkan pada November 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 37/2006 itu seperti menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Di tengah ekonomi yang masih sesak napas, bencana yang datang beruntun, wakil rakyat daerah dimanjakan dengan berbagai dana tunjangan besar yang bisa menguras keuangan daerah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo