Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo, 26 Juni 2006
SUDAH lima tahun kasus dugaan pidana perbankan ini terpendam. Ketika itu, sebelum PT Unibank Tbk. ditutup pada 29 Oktober 2001, unit khusus investigasi tindak pidana perbankan Bank Indonesia melaporkan kasus pelanggaran pidana bank itu kepada kepolisian. Sejak itu pula tak jelas tindak lanjut penanganannya.
Namun, Senin pekan lalu ada kejutan. Dua penyidik dari Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendatangi kantor pusat Bank Indonesia. Mereka meminta keterangan mengenai kasus Unibank, menyangkut dugaan wesel ekspor fiktif, pemecahan saham, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK), dan negotiable certificate of deposit (NCD)-sertifikat deposito yang bisa diperdagangkan.
"Tim penyidik bertemu dengan tim Direktorat Hukum Bank Indonesia," kata seorang pejabat BI. Menurut dia, karena kasus menggantung, di sisi aktiva rekening BI masih tercatat tagihan kepada Unibank, antara lain berupa bantuan likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp 50 miliar dan fasilitas diskonto wesel ekspor berjangka sekitar US$ 230 juta.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, membenarkan sedang menelusuri kembali kasus Unibank. Kejaksaan juga akan membongkar kasus kredit macet Raja Garuda Mas di Bank Mandiri. Unibank dan Raja Garuda Mas milik orang yang sama: Sukanto Tanoto. Kini, empat tahun kemudian, nama itu kembali disebut-sebut dalam kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo