Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
CARA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjemput paksa Novel Baswedan, dua pekan lalu, mempertontonkan kejemawaan, keserampangan menerapkan prosedur kerja, dan penyalahgunaan wewenang. Ini sungguh jauh dari tugas penegak hukum: melayani masyarakat dan menegakkan hukum. Polisi menangkap Novel, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi dengan reputasi terpuji; memborgolnya bak teroris; lalu mengirimnya ke Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo