Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penanganan judi online kurang optimal dan terkesan lamban.
Jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 2,7 juta orang.
Operator dan bandar judi online sebaiknya dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
PRESIDEN Joko Widodo membentuk Satuan Tugas tentang Pemberantasan Perjudian Daring atau lebih dikenal dengan satgas judi online pada 14 Juni 2024. Sebelumnya, penanganan judi online dinilai kurang optimal dan terkesan lamban, padahal masalah judi daring telah mewabah hingga ke pelosok negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat pemberantasan perjudian online secara tegas dan terpadu untuk melindungi masyarakat. Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Tugas Satgas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara regulasi, segala aktivitas yang terkait dengan judi online di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelakunya bisa dihukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kehadiran satgas itu menjadi harapan untuk mengatasi wabah perjudian online di Indonesia yang saat ini telah memasuki kondisi darurat judi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 2,7 juta orang dan sebanyak 80 persen di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal yang lebih memprihatinkan lagi, pemain judi online mulai meluas hingga kalangan profesional, aparat penegak hukum, hingga anggota parlemen. Menurut data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD bermain judi online.
Perputaran uang judi online di Indonesia juga sangat fantastis. Berdasarkan data PPATK, jumlah uang yang terkumpul dari transaksi judi online sepanjang 2023 hingga Maret 2024 diperkirakan Rp 427 triliun. Konten judi online berkembang sangat pesat di ranah digital. Sampai 21 Mei 2024, Kemenkominfo menemukan 1,9 juta konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital dan situs web. Belasan ribu konten yang terindikasi judi online mulai menyusup di situs milik lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.
Sebelum satgas ini dibentuk, proses penegakan hukum sudah dilakukan, meskipun belum menyentuh pelaku judi online kelas kakap. Selama 23 April hingga 17 Juni 2024, pihak kepolisian sudah membongkar 318 kasus dan menetapkan 464 orang sebagai tersangka perjudian online. Sebanyak Rp 67,5 miliar uang disita dan 257 rekening bank diblokir karena terkait dengan judi online. Hasil patroli siber kepolisian menemukan 15.081 konten terkait dengan perjudian.
Semua pihak perlu memberikan kesempatan kepada satgas judi online untuk membuktikan keseriusannya dalam memberantas perjudian daring ini dan mencegah bertambahnya jumlah korban judi online di Indonesia. Dengan masa kerja dibatasi hingga 31 Desember 2024, satuan ini harus segera bergerak cepat atau tancap gas dalam melaksanakan tugas dan melibatkan banyak pihak agar kinerjanya menjadi lebih optimal.
Untuk mendukung kerja Satgas, pemerintah Indonesia perlu melakukan kerja sama bilateral maupun multilateral dengan negara-negara yang selama ini menjadi tempat aman bandar atau bisnis judi online beroperasi serta menempatkan judi online sebagai kejahatan transnasional. Langkah ini penting menjadi prioritas, mengingat proses penegakan hukum selama ini belum mampu menjerat pelaku atau bandar judi yang berada di luar negeri.
Pada aspek penegakan hukum, operator dan bandar judi online sebaiknya dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk memberi efek jera. Dengan cara ini, hukuman penjara untuk pelaku menjadi lebih lama dan aset yang diduga berasal dari judi online dapat disita atau dirampas untuk negara.
Satgas yang terbentuk harus berani mengawasi dan menindak oknum aparat atau penegak hukum yang selama ini menerima setoran atau melindungi bisnis perjudian online. Pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Antikorupsi yang hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara. Satgas juga tidak perlu ragu menindak artis atau influencer yang terbukti mempromosikan judi online.
Saluran pengaduan 1 x 24 jam harus dibuka agar masyarakat dapat melaporkan aktivitas perjudian online di lingkungannya. Pihak perbankan penting dilibatkan untuk mendeteksi aktivitas transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga pihak yang berwenang dapat segera melakukan pemblokiran rekening milik terduga pelaku judi online.
Pemerintah wajib meningkatkan sosialisasi atau edukasi mengenai bahaya dan dampak judi online kepada masyarakat, khususnya masyarakat lapisan bawah. Upaya sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengandalkan Satgas, tapi juga dapat melibatkan banyak pihak, seperti pemerintah daerah, swasta, lembaga pendidikan, hingga organisasi keagamaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.