Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kampanye berbau seksisme ini dengan jelas menunjukkan kualitas para calon pemimpin daerah.
Dalam konteks kebijakan, seksisme tidak dibenarkan dan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Praktik seksisme merupakan manifestasi cara berpikir patriarki yang menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua sekaligus sebagai obyek seksual.
TEMUAN Komisi Nasional Perempuan mengenai maraknya ujaran dan tulisan bernada seksisme dalam kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 cukup mengejutkan. Kampanye berbau seksisme ini dengan jelas menunjukkan kualitas para calon pemimpin daerah, terutama mengenai isu perempuan dalam penghapusan diskriminasi, stigmatisasi, dan kekerasan terhadap perempuan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.