Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PARTAI politik rupanya masih berkutat pada soal jegal-menjegal calon pemimpin seterunya ketimbang menyehatkan iklim demokrasi. Siasat ini makin nyata ketika Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat hendak mengubah syarat jumlah minimal dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Komisi sudah merancang perubahan syarat itu lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo