SEJAK sepuluh tahun belakangan, dengan kemajuan-kemajuan di
bidang ekonomi, perkembangan perhubungan udara di Indonesia pun
telah mencapai tingkat yang sebelumnya tak terhingga. Sebagai
seorang Indonesia saya tidak bisa tidak turut merasa bangga.
Tetapi sebagai pengamat ekonomi/penerbangan, saya toh cemas
kalau-kalau perkembangan itu tidak terkendalikan dalam arti
aparat, mental, fisik dan organisasi di tahun-tahun mendatang.
Sebab itu perlu diusulkan bagi pemikiran Dirjen Perhudara
umumnya, dibentuk sebuah dewan penerbangan sipil (DPS).
Mengingat pentmgnya penerbangan bagi negara kepulauan seperti
Indonesia, perkenankan saya menguraikan usul saya tadi panjang
lebar di bawah ini:
Prasyarat pembentukan DPS
(1) Diwujudkan Policy Tiga Penerbangan (PTP) yang terdiri dari
PT Garuda, PT Merpati dan PT ketiga sebagai gabungan Bouraq,
Mandala dan Sempati. PT ketiga itu, sebutlah sebagai misal, PT
Elang Nasional. Jadinya merupakan merger, yang relatif mudah
diatur, karena struktur operasi tidak perlu diganti. Dalam kata
lain, operasi Bouraq tinggal dinamakan Kalimantan Division, yang
tadinya Mandala dinamakan Sumatra/Sulawesi Division, yang
tadinya Sempati disebut Charter Division. Dalam hal ini ada
persamaan dari merger British European Airlines ke dalam British
Airways. Perangsang dari merger ini ialah PT Elang dibolehkan
menggunakan pesawat jet, seperti juga halnya dengan PT Merpati.
Tetapi tipe pesawat, dan keseluruhan kebijaksanaan PTP akan
ditetapkan oleh DPS.
(2) Semua usaha penunjang penerbangan yang sudah ada juga perlu
disempurnakan menjadi satu unit perusahaan. Sekali lagi sebagai
misal, sebutlah unit perusahaan itu PT Kemayoran Overhaul Centre
(dalam hal ini ada persamaan dengan perusahaan HAECO di
Hongkong). Perusahaan tersebut karena juga adalah gabungan dari
unit-unit yang sudah ada, bisa dibagi sahamnya dengan proporsi
yang sebanding. Sebagai suatu perusahaan yang bebas dari
kepunyaaan perusahaan penerbangan masing-masing, dapat bergerak
dengan bebas pula melayani ketiga perusahaan-perusahaan
penerbangan nasional. Oleh karena itu usaha penunjangan
penerbangan Indonesia pun akan lebih efisien. Dan dengan
tergabungnya kapital asset yang ada, unit perusahaan yang
terbentuk itu dapt pula memperluas ruang geraknya dengan
membeli alat-alat baru yang diperlukan hingga keseluruhan
overhaul etc., dapat benar-benar dikerjakan di dalam negeri.
Komposisi Dewan Penerbangan Sipil
Angggota-anggota DPS dapat diperinci sebagai berikut
a) satu anggota dari PT Garuda
b) satu anggota dari PT Merpati
c) satu anggota dari PT Elang
d) satu anggota dari PT Kemayoran Overhaul Centre.
e) satu anggota dari PT Nurtanio
f) satu anggota dari PT Angkasapura
Dewan mempunyai tiga Komisaris sebagai berikut
a) Komisaris Utama, sekaligus Ketua Dewan, adalah Direktur
Jenderal Perhubungan Udara.
b) Komisaris Dua, seorang ekonomis dari Departemen Keuangan.
c) Komisaris Tiga, seorang Jaksa dari Departemen Kehakiman untuk
urusan-urusan legal.
Tugas Komisaris-komisaris ini tidak lain mengawasi segala
kelancaran DPS.
Garis besar tugas-tugas DPS
1. Menetapkan perencanaan pengembangan armada, tarif, jalur atau
zone operasi dari ketiga perusahaan atau hal-hal lain yang
bersangkutan dengan operasi penerbangan nasional.
2. Merancang pembangunan airport-airport baru, atau melengkapi
airport-airport yang sudah ada dengan alatalat mutakhir.
3. Mengawasi keselamatan penerbangan dengan menetapkan
standar-standar internasional untuk pesawat-pesawat dll. Tugas
ini sama dengan tugas FAA di Amerika.
4. Melayani gugatan-gugatan yang dimajukan oleh salah satu
anggota terhadap anggota yang lain.
Tugas-tugas lain tentunya akan dengan sendirinya terjalin dalam
kelancaran jalannya DPS.
Mengapa perlu DPS?
Selama ini terus-terusan ada saja complaint tentang
peraturan-peraturan penerbangan yang ditetapkan Direktorat
Perhudara dari satu dan lain pihak dunia penerbangan nasional.
Akan tetapi setelah DPS, karena peraturan-peraturan yang nanti
akan berlaku adalah hasil rumusan bersama, tidaklah masuk di
akal kalau satu pihak keluar dengan complaint lagi. Dengan
demikian kerjasama yang saling berfaedah terjalin pula antara
unsur-unsur penerbangan dalam negeri.
Seterusnya dengan standardisasi pesawat-pesawat, atau alat-alat
lainnya maka tidak bisa tidak keselamatan penerbangan akan lebih
terjamin. Sehingga orang asing sekali pun tidak lagi akan
mengejek sistem penerbangan Indonesia, atau mereka tidak akan
takut-takut lagi ke mana saja berpergian di Indonesia.
S. RIJADI B.Sc, MSc.
1 Kaltara Close
Vermont Sth.
Victoria 3133,
Australia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini