Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Sistim Penerbangan: Suatu Usul

Perlunya dibentuk sebuah dewan penerbangan sipil (dps) yang merupakan gabungan perusahaan penerbangan di indonesia. dewan ini mengatur peraturan, standarisasi pesawat, keselamatan penerbangan dll. (kom)

15 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK sepuluh tahun belakangan, dengan kemajuan-kemajuan di bidang ekonomi, perkembangan perhubungan udara di Indonesia pun telah mencapai tingkat yang sebelumnya tak terhingga. Sebagai seorang Indonesia saya tidak bisa tidak turut merasa bangga. Tetapi sebagai pengamat ekonomi/penerbangan, saya toh cemas kalau-kalau perkembangan itu tidak terkendalikan dalam arti aparat, mental, fisik dan organisasi di tahun-tahun mendatang. Sebab itu perlu diusulkan bagi pemikiran Dirjen Perhudara umumnya, dibentuk sebuah dewan penerbangan sipil (DPS). Mengingat pentmgnya penerbangan bagi negara kepulauan seperti Indonesia, perkenankan saya menguraikan usul saya tadi panjang lebar di bawah ini: Prasyarat pembentukan DPS (1) Diwujudkan Policy Tiga Penerbangan (PTP) yang terdiri dari PT Garuda, PT Merpati dan PT ketiga sebagai gabungan Bouraq, Mandala dan Sempati. PT ketiga itu, sebutlah sebagai misal, PT Elang Nasional. Jadinya merupakan merger, yang relatif mudah diatur, karena struktur operasi tidak perlu diganti. Dalam kata lain, operasi Bouraq tinggal dinamakan Kalimantan Division, yang tadinya Mandala dinamakan Sumatra/Sulawesi Division, yang tadinya Sempati disebut Charter Division. Dalam hal ini ada persamaan dari merger British European Airlines ke dalam British Airways. Perangsang dari merger ini ialah PT Elang dibolehkan menggunakan pesawat jet, seperti juga halnya dengan PT Merpati. Tetapi tipe pesawat, dan keseluruhan kebijaksanaan PTP akan ditetapkan oleh DPS. (2) Semua usaha penunjang penerbangan yang sudah ada juga perlu disempurnakan menjadi satu unit perusahaan. Sekali lagi sebagai misal, sebutlah unit perusahaan itu PT Kemayoran Overhaul Centre (dalam hal ini ada persamaan dengan perusahaan HAECO di Hongkong). Perusahaan tersebut karena juga adalah gabungan dari unit-unit yang sudah ada, bisa dibagi sahamnya dengan proporsi yang sebanding. Sebagai suatu perusahaan yang bebas dari kepunyaaan perusahaan penerbangan masing-masing, dapat bergerak dengan bebas pula melayani ketiga perusahaan-perusahaan penerbangan nasional. Oleh karena itu usaha penunjangan penerbangan Indonesia pun akan lebih efisien. Dan dengan tergabungnya kapital asset yang ada, unit perusahaan yang terbentuk itu dapt pula memperluas ruang geraknya dengan membeli alat-alat baru yang diperlukan hingga keseluruhan overhaul etc., dapat benar-benar dikerjakan di dalam negeri. Komposisi Dewan Penerbangan Sipil Angggota-anggota DPS dapat diperinci sebagai berikut a) satu anggota dari PT Garuda b) satu anggota dari PT Merpati c) satu anggota dari PT Elang d) satu anggota dari PT Kemayoran Overhaul Centre. e) satu anggota dari PT Nurtanio f) satu anggota dari PT Angkasapura Dewan mempunyai tiga Komisaris sebagai berikut a) Komisaris Utama, sekaligus Ketua Dewan, adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara. b) Komisaris Dua, seorang ekonomis dari Departemen Keuangan. c) Komisaris Tiga, seorang Jaksa dari Departemen Kehakiman untuk urusan-urusan legal. Tugas Komisaris-komisaris ini tidak lain mengawasi segala kelancaran DPS. Garis besar tugas-tugas DPS 1. Menetapkan perencanaan pengembangan armada, tarif, jalur atau zone operasi dari ketiga perusahaan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan operasi penerbangan nasional. 2. Merancang pembangunan airport-airport baru, atau melengkapi airport-airport yang sudah ada dengan alatalat mutakhir. 3. Mengawasi keselamatan penerbangan dengan menetapkan standar-standar internasional untuk pesawat-pesawat dll. Tugas ini sama dengan tugas FAA di Amerika. 4. Melayani gugatan-gugatan yang dimajukan oleh salah satu anggota terhadap anggota yang lain. Tugas-tugas lain tentunya akan dengan sendirinya terjalin dalam kelancaran jalannya DPS. Mengapa perlu DPS? Selama ini terus-terusan ada saja complaint tentang peraturan-peraturan penerbangan yang ditetapkan Direktorat Perhudara dari satu dan lain pihak dunia penerbangan nasional. Akan tetapi setelah DPS, karena peraturan-peraturan yang nanti akan berlaku adalah hasil rumusan bersama, tidaklah masuk di akal kalau satu pihak keluar dengan complaint lagi. Dengan demikian kerjasama yang saling berfaedah terjalin pula antara unsur-unsur penerbangan dalam negeri. Seterusnya dengan standardisasi pesawat-pesawat, atau alat-alat lainnya maka tidak bisa tidak keselamatan penerbangan akan lebih terjamin. Sehingga orang asing sekali pun tidak lagi akan mengejek sistem penerbangan Indonesia, atau mereka tidak akan takut-takut lagi ke mana saja berpergian di Indonesia. S. RIJADI B.Sc, MSc. 1 Kaltara Close Vermont Sth. Victoria 3133, Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus