Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memiliki wewenang besar, Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya sanggup membongkar kasus yang diduga melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Zulkifli Hasan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini ditengarai menyalahgunakan wewenang saat menjabat Menteri Kehutanan.
Nama Zulkifli—saat ini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat—mencuat dalam perkara adiknya, Zainudin Hasan. Sang adik, yang menjabat Bupati Lampung Selatan, sedang diadili dalam kasus suap dan pencucian uang puluhan miliar rupiah. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, terungkaplah sumber duit Zainudin, yang dituntut 15 tahun penjara.
Aliran uang itu antara lain berasal dari korporasi yang mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Zulkifli pada 2011. Menurut jaksa, salah satu sumber gratifikasi itu berasal dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Jhonlin milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Pengusaha batu bara ini mendapatkan izin pinjam pakai lahan hutan produksi seluas 490,56 hektare di Kalimantan Selatan.
Dalam tuntutan, jaksa mengungkapkan penerimaan duit dari dua perusahaan itu adalah on behalf atau mewakili Menteri Zulkif-li Hasan. Dari penelusuran Tempo, Zainudin diduga “menguasai” sebagian saham perusahaan Haji Isam lewat perusahaan yang dibentuknya. Direksi dan komisaris perusahaan itu diisi orang-orang kepercayaannya, tapi mereka tidak menikmati gaji. Soalnya, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) penampung gaji pengurus perusahaan itu dipegang Zainudin.
Tak hanya menjerat Zainudin Hasan, komisi antikorupsi semestinya segera mengusut Zulkifli Hasan. Pemberian izin pakai lahan hutan yang ia dikeluarkan perlu diselidiki serius. Komisi seharusnya juga membongkar praktik tidak elok yang dilakukan perusahaan Haji Isam. Suap oleh perusahaan bisa dijerat dengan pasal kejahatan korporasi, seperti yang telah diterapkan KPK dalam sejumlah kasus.
Komisi antikorupsi perlu meningkatkan mutu penanganan kasus dengan menyentuh aktor utama. Ada sejumlah kasus korupsi yang selama ini terkesan dibiarkan mengambang. Selain kasus Haji Isam, ada kasus suap pengusaha batu bara Samin Tan kepada Eni Maulani Saragih. Saat itu Eni menjadi anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat.
Samin diduga memberikan besel Rp 5 miliar kepada politikus Partai Golkar itu untuk mengurus konsesi tambang batu bara di Kalimantan Tengah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Samin telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kasus ini seperti berjalan di tempat. KPK semestinya segera mengusutnya secara tuntas karena telah punya daftar nama orang yang diduga terlibat.
Dari dokumen pemeriksaan perkara, terungkap pula peran Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng. Eni mengaku diperintahkan Mekeng membantu Samin Tan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan juga disebut dalam perkara pernah bertemu dengan Samin, Eni, dan Mekeng membahas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Eni terlihat bukan aktor utama, melainkan perantara.
Komisi antikorupsi tak perlu gentar membongkar skandal suap yang melibatkan tokoh penting. Lembaga ini memiliki kemampuan mengungkap korupsi yang pelik sekalipun. Jangan sampai muncul kesan KPK sengaja menelantarkan kasus tertentu atau melakukan tebang pilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo