Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Menunggu Asian Agri di Pengadilan

Sukanto Tanoto mesti memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak. Penyelesaian di luar pengadilan bukan pendidikan yang baik.

4 Februari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK ada yang pasti di dunia ini kecuali kematian dan pajak.”

Sukanto Tanoto perlu mendengarkan pesan negarawan Amerika Benjamin Franklin itu. Menulis surat kepada sahabatnya, Jean Baptiste Leroy, dua ratus tahun lalu, Benjamin percaya Amerika yang masih bayi akan tumbuh jika warga negara menopangnya. Dan Benjamin optimistis rakyat Amerika akan menghadapi pajak seperti halnya kematian, dengan penuh tanggung jawab.

Ucapan Franklin bisa menjadi kredo bagi petugas pajak di negeri ini. Mereka harus memastikan semua orang yang pendapatannya sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Wajib pajak yang bandel, apalagi yang terang-terangan melakukan penggelapan, mesti disikat tanpa kompromi.

Semangat itu makin penting ketika penerimaan negara terancam menurun akibat pembebasan pajak atas beberapa komoditas pangan seperti sekarang. Di depan DPR, pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan penerimaan negara tahun ini akan menyusut dari Rp 592 triliun menjadi Rp 565,9 triliun. Alhasil, setiap sen uang pajak yang bisa diselamatkan amat berarti bagi kelangsungan pembangunan negeri ini.

Salah satu kasus pajak yang dihadapi pemerintah sekarang adalah dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri. Potensi kerugian negara akibat penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan ini, dalam hitungan terakhir Dirjen Pajak, sudah membengkak menjadi Rp 1,5 triliun. Kejahatan kerah putih ini disangka dilakukan lewat kegiatan transfer pricing, hedging, dan pengeluaran fiktif.

Angka ini sangat mencengangkan. Uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membangun 3.000 puskesmas di berbagai pelosok negeri dengan biaya masing-masing Rp 500 juta. Tak salah bila Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyebut kasus pajak oleh Asian Agri sebagai kasus terbesar yang pernah ditangani lembaganya. Sejauh ini kantornya telah memeriksa 53 saksi dan menetapkan 11 eksekutif Asian Agri sebagai tersangka.

Keseluruhan penyidikan kejahatan pajak ini diharapkan rampung pada Maret mendatang. Untuk keperluan penyidikan pula, bulan lalu Direktorat Jenderal Pajak memanggil Sukanto Tanoto, bos Raja Garuda Mas Grup yang merupakan induk PT Asian Agri. Darmin menyatakan telah menemukan indikasi keterlibatan orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes 2006 tersebut dalam kasus ini.

Sayangnya, sampai sekarang Sukanto Tanoto tak memenuhi panggilan itu. Bila tanpa alasan yang jelas, mangkirnya sang taipan tentu tak bisa diterima. Momen pemeriksaan mestinya justru ia manfaatkan untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya. Ia perlu membuktikan perkataan bawahannya bahwa sebagai pimpinan induk perusahaan, ia tak terlalu tahu urusan di anak perusahaan.

Bagaimanapun, kasus ini harus diselesaikan hingga tuntas, dan jalan terbaik adalah dengan membawa hasil penyidikan ke pengadilan. Betul bahwa Menteri Keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Pajak, berwenang menyelesaikan urusan ini di luar pengadilan alias out of court settlement. Pengemplang pajak bisa melenggang asal mengembalikan uang yang dicuri berikut denda hingga ratusan persen.

Namun, putusan lewat pengadilan, selain lebih transparan, bisa menjadi bahan pembelajaran bagi publik. Tersangka bisa diancam hukuman badan dan tetap bisa dihukum mengembalikan duit yang dicuri. Hukuman seperti itu jelas akan membuat si pelanggar bergidik. Wajib pajak lain bakal berpikir seribu kali bila hendak melakukan perbuatan yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus