Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Tindakan Pemerintah DKI

Masih banyak peraturan & tindakan, ucapan yang memperdalam jurang pemisah antara asli dan bukan. Pemerintah DKI yang terus-menerus mengadakan pendaftaran ulang bagi WNI keturunan.(kom)

31 Maret 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH, terutama pemerintah Orde Baru dewasa ini, berulang kali menganjurkan saudara kita WNI keturunan asing mau menyesuaikan diri serta berasimilasi dengan masyarakat Indonesia. Banyak yang menyalahkan, seolah-olah WNI keturunan asing suka cari untung sendiri dan tetap ingin mempertahankan ciri-ciri khasnya. Tetapi apakah pemerintah, para pejabat baik sipil maupun militer, para pemuka masyarakat tidak menyadari bahwa sebetulnya masih terlalu banyak peraturan dan tindakan maupun ucapan yang jelas-jelas menghambat cita-cita persatuan dan kesatuan ini? Masih terlalu banyak peraturan dan tindakan maupun ucapan yang justru memperdalam jurang pemisah antara asli dan bukan. Misalnya adanya penggolongan antara asli dan tidak asli dalam kartu penduduk, adanya pembatasan bagi yang bukan asli. Di samping itu tindakan, sikap serta ucapan saudara-saudara kita yang kebetulan tergolong WNI Asli masih banyak yang mau dan tetap mempertahankan adanya penggolongan yang tegas antara sesama warganegara, sehingga membangkitkan perasaan bahwa mereka memang bukan WNI asli dengan segala keterbatasan. Kami sesalkan tindakan Pemerintah DKI Jakarta yang terus menerus mengadakan pendaftaran ulang bagi WNI keturunan. Apa tidak cukup dengan data yang sudah terkumpul selama ini? Apa pemerintah sendiri menyangsikan aparatur pemerintah yang berwenang dalam bidang ini? Apa pendaftaran ulang ini bukan sekedar mendapat dana yang gampang? Bayangkan berapa yang terkumpul dari pendaftaran ulang itu jika penduduk WNI keturunan yang berdiam di DKI Jakarta 300.000 jiwa. Apa memang ini Tujuan Pemerintah? Kami ingin menghimbau pejabat yang berkompeten: hilangkan segera rasa saling curiga. Sebab ini semuanya bertentangan dengan GBHN. Dan semoga pendaftaran ulang ala DKI Jakarta ini segera dihapus, supaya tidak dicontoh daerah daerah lain. J. SUPIT Jl. Raya Darmo No. 101 Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus