Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pengadilan menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku pemerkosaan Novia Widyasari.
Novia menjadi korban kekerasan seksual berkali-kali.
Tak ada yang melindunginya, baik keluarga maupun negara.
TRAGEDI Novia Widyasari Rahayu merupakan contoh nyata absennya negara dalam perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, itu begitu tertekan hingga akhirnya mengakhiri hidup di makam ayahnya. Kini pelaku kekerasan seksual kepadanya hanya dihukum ringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Novia adalah korban pelecehan kakak angkatannya di kampus. Dia diperkosa dalam keadaan tak sadar. Terdakwa pelakunya, Randy Bagus Hari Sasongko, anggota kepolisian yang pernah menjadi pacarnya. Pelaku dan keluarganya meminta Novia menggugurkan kandungannya. Sayangnya, keluarga Novia juga tidak berpihak kepadanya. Ibunya tak mau memperpanjang masalah. Sang paman malah menyakitinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia korban kekerasan bertubi-tubi. Dunia seperti mengabaikannya. Tak ada tangan yang datang menyelamatkannya, baik keluarga, masyarakat, maupun negara. Novia mengadu ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, tapi ia hanya dirujuk untuk mendapat konseling di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Mojokerto, Jawa Timur. Namun Pusat Pelayanan pun tak sempat menanganinya dengan baik karena konon kekurangan orang. Dia mengadu ke lembaga bantuan hukum, tapi tak berujung pada pelaporan ke polisi atau tuntutan hukum. Semua pintu tertutup bagi Novia. Ke pintu mana lagi dia dapat mencari keadilan?
Tak ada pula yang mempercayainya. Semua telunjuk menuding ke jidatnya. Keluarganya menyalahkannya. Keluarga Randy menuduh dia penggoda. Randy menuduh dia perempuan banyak pacar dan menuntut tes DNA untuk bayi di kandungannya. Novia telah dilecehkan berkali-kali, tapi tak ada mata yang teduh untuk melindunginya. Siapa yang sanggup menanggung beban seberat ini?
Pada titik inilah negara seharusnya hadir. Negara wajib melindungi seluruh rakyat, apalagi bagi orang yang bernasib seperti Novia. Nyatanya, negara telah gagal. Tak ada mekanisme yang memadai untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan seperti ini. Dalam banyak kasus, aparat bahkan mengabaikan pengaduan para korban, tidak menanganinya secara patut, atau bahkan menjadi predator pula. Hukum juga tak banyak membantu. Ada harapan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tapi kita perlu menunggu bagaimana implementasinya. Bila hakim pengadilan menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku atau malah membebaskannya, sempurnalah ketidakpedulian negara terhadap korban.
Kekerasan seksual adalah penderitaan yang membekas lama pada korban. Ia adalah luka menganga yang tak tersembuhkan. Korban sepatutnya mendapat perlindungan dan pendampingan segera. Bila tidak, penderitaan itu akan menggerogotinya terus seperti kanker yang dapat berujung pada keputusasaan.
Budaya patriarki masih mengakar kuat di negeri ini. Keluarga hingga aparat negara yang berwenang menangani kasus ini tak pernah berpihak kepada korban dan sering kali malah mempersalahkannya. Korban perempuan akan lebih terpukul. Kesenjangan gender ditambah relasi kuasa yang tak seimbang membuat posisi perempuan sebagai korban makin tak berdaya.
Jalan keluar yang diberikan pun kadang menyakiti korban, seperti memaksa korban menikah dengan pelaku. Bisakah Anda bayangkan bagaimana sang korban hidup selamanya bersama pelaku kejahatan? Dalam keadaan seperti ini, pelaku kejahatan kekerasan seksual selalu berada di atas angin. Kejahatannya kemudian dikubur dan pemerkosaan seakan-akan menjadi sesuatu yang mudah dimaafkan. Bila hal ini dibiarkan terus, korban akan terus berjatuhan. Tragedi Novia Widyasari Rahayu semestinya membuat semua bergerak melindungi mereka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo