Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Tukar cincin: untuk menghindari perceraian

Komentar tulisan cincin pengikat perkara. tukar cincin adalah janji sa- ling mengikat agar saling mengenal kepribadian masing-masing. perjanjian perkawinan adalah perikatan suci.

20 Juni 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya tertarik dengan tulisan "Cincin Pengikat Perkara" (TEMPO, 9 Mei 1992, iHukumr). Di situ disebutkan bahwa tukar cincin, oleh pengadilan, dianggap ikatan perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar normanorma kesusilaan dan keputusan dalam masyarakat. Setahu saya, tukar cincin adalah janji saling mengikat antara seorang lakilaki dan seorang perempuan dengan tujuan agar saling mengenal kepribadian masingmasing sebagai persiapan perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah perikatan suci, sah jika dilakukan berdasarkan agama atau kepercayaan menurut UU Perkawinan Pasal 3 ayat 1. Karena itu janji kawin bukanlah merupakan perjanjian perdata biasa yang sifatnya zakelijk atau putusnya hubungan kedua pihak yang mengakibatkan tidak ada kehendak dari salah satu pihak untuk mengadakan perjanjian perkawinan. Dapat diterima, bila dasar hukum keputusan perkara itu karena "tidak dihormatinya tukar cincin", melainkan karena tenggang waktu pembatalan perkawinan yang tak layak seperti dalam kasus ini: satu minggu sebelum perkawinan. Itu menyebabkan nama baik orang lain yang dilindungi undangundang terluka. Jadi, ada presumsi faktor kesengajaan. Saya khawatir pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam memutuskan perkara itu kurang arif. Jika putusan itu dilegalkan bisa mengakibatkan ketakutan pada masyarakat untuk melakukan tukar cincin. Padahal ikatan ini sudah menjadi tradisi pada masyarakat untuk menghindari membengkaknya angka perceraian karena ketidakcocokan dalam rumah tangga setelah perkawinan. ANY ANDJARWATI Geisstrasse 5 3400, Gottingen Germany

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus