SAYA terkesan membaca TEMPO, 11 Oktober, Hukum, berjudul Sebelum Ajal Berpantang Eksekusi, tentang nasib baik Saudara Timsar Zubil. Dalam perkara subversif atau apa yang dinamakan kusus Komando Jihad, Timsar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan divonis mati tapi, dengan upaya herziening Mahkamah Agung memperbaiki vonis tersebut menjadi hukuman seumur hidup. Itu hanya karena hakim telah mempertentangkan hal-hal yang meringankan dengan hukuman maksimal (vonis mati). Nasib baik atas putusan Mahkamah Agung terhadap Saudara Timsar Zubil mungkinkah akan menjadi yurisprudensi hukum di Indonesia? Pertanyaan ini timbul, karena saat ini kami mengetahui masih ada vonis mati -- hukuman maksimal -- yang juga dipertentangkan dengan hal-hal yang meringankan sesuai dengan pernyataan Ketua Muda Mahkamah Agung, Bapak Adi Andoyo Soetjipto, "Sebab, kalau seseorang dijatuhi hukuman maksimal, berarti tidak ada lagi hal-hal yang meringankan dari pihak terpidana itu." Musibah ini dialami Capa P.K. Sidauruk, yang divonis mati hakim Mahkamah Militer Jakarta Banten di Jakarta pada 1976 dengan dakwaan pembunuhan di Jalan Perniagaan 50, Jakarta Pusat, pada 1973 dan ia telah ditahan 14 tahun. Saat ini ia berada di Inrehab/Masmil -- Cimahi. Dalam amar putusannya dibacakan hal-hal yang meringankan, antara lain, 1. Belum pernah dihukum 2. Bukan merupakan kasus subversif. Bahkan, amar juga dibumbui kata-kata misteri yakni, Bahwa kasus ini masih merupakan misteri tapi karena ada korban, terdakwa harus dihukum, yakni "pidana mati". Timbulnya kata-kata misteri itu, karena memang dalam persidangan hanya terbukti ada satu alat bukti yang sah, yakni pengakuan terdakwa sedang bukti-bukti atau saksi (saksi mata) lain tidak ada. Di sini hakim hanya berdasarkan keyakinan yang sebenarnya, pidana dapat diputus apabila minimal ada dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim. Kalau kata "misteri" di sini diartikan masih diliputi ketidakpastian, pembuktian yang ngambang, hemat kami, masih merupakan teka-teki. Sehingga, karena timbul keragu-raguan tadi justru hakim memvonis bahkan, tragisnya, vonis maksimal. Sampai saat ini Capa P.K. Sidauruk masih menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Agung dan uluran tangan LBH melalui upaya kasasi, yang telah diajukan sejak 1980, yang baru diterima di Mahkamah Agung pada 18 Oktober 1986 (selama enam tahun) dengan register nomor 3IK/MIL/1986. Diilhami berita TEMPO tentang kasus Saudara Timsar Zubil, Saudara Sidauruk juga telah mengirim surat pribadi kepada Mahkamah Agung pada 11 November 1986, dengan permohonan perbaikan nasib melalui putusan Mahkamah Agung. Nasib Saudara Timsar Zubil masih jauh lebih baik daripada Saudara Sidauruk. Sebab, Saudara Timsar Zubil masih mendapatkan izin cuti, bahkan dapat keturunan/dapat kumpul dengan sanak famili. Sedangkan yang kami ketahui tentang Saudara Sidauruk, jangankan cuti, untuk bertemu keluarga pun tidak diperkenankan. Dan sampai saat ini diisolasikan: tidak diperkenankan bertemu/bergabung dengan terhukum lainnya dalam kegiatan pembinaan. Padahal, selama 14 tahun, dia telah bertobat dan menyadari kesalahannya serta bertakwa kepada Tuhan. Yang menyedihkan lagi, istri Saudara Sidauruk dibunuh oleh Mamad Holil pada 6 Maret 1978. Tempat kejadiannya di Cimahi, tapi Sidauruk tidak diperkenankan menghadiri pemakamannya. Juga harta warisan peninggalan Almarhumah, antara lain sebuah rumah di Cimahi, sampai saat ini tidak diketahui rimba dan nasibnya -- karena hanya suaminya, Sidauruk, satu-satunya ahli warisnya. Demikian juga masalah gajinya, masih tanda tanya. Ia tidak pernah menerima lagi sejak 1980, padahal yang bersangkutan belum menerima SK pemecatan yang sah/resmi. Berpedoman pada ayat suci Quran Surat Isra ayat 33 serta kisah Umar bin Khatab (sahabat Rasulullah saw.) -- yang, mungkin, mengilhami pihak berwenang menyelamatkan Saudara Timsar Zubil -- semoga juga menyelamatkan Saudara Sidauruk. Kami mengetahui secara terinci kisah Sdr. Sidauruk, karena kami kebetulan baru selesai menjalani pembinaan di Masyarakat Militer Cimahi. Kami dapat bertukar pikiran, kalau kebetulan kami mengikuti kebaktian gereja. ANDAR SITUMORANG Letda (Pol.) Kiai Saleh 7 Semarang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini