Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivitas manusia antara lain perindustrian dan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pencemaran udara. Kualitas udara sangat mempengaruhi kehidupan manusia, terutama karena manusia membutuhkan oksigen dalam udara untuk bernafas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut peneliti dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar, Sugiarti dalam jurnalnya berjudul Gas Pencemar dan Pengaruhnya Bagi Kesehatan Manusia yang dikutip Devi Anggar Oktaviani dan Corie Indria Prasasti dari Departemen Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, pencemar udara yang paling dominan dan memengaruhi kesehatan manusia yaitu partikel debu, dan sumber pencemar kimia seperti CO, NO2, SO2, dan Hidrokarbon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Partikel debu berdiameter 2,5µ (PM2,5) dan Partikel debu diameter 10µ (PM10) yang mencemari udara dapat menyebabkan pneumonia, gangguan sistem pernapasan, iritasi mata, alergi, bronchitis khronis. Sementara PM2,5 dapat masuk ke dalam paru-paru yang berakibat emfisema paru, asma bronchial, dan kanker paru-paru serta gangguan kardiovaskular.
Sumber pencemar kimia terdiri dari Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Karbon monoksida (CO), Karbon dioksida (CO2), Timbal (Pb), Asbes, Formaldehid (HCHO), Volatile Organic Compounds atau VOCs yang merupakan senyawa organik yang mudah menguap, Asap rokok Environmental Tobacco Smoke atau ETS.
Sebagaimana dilansir dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1077/Menkes/PER/V/2011 TENTANG Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah, kualitas udara tercemar oleh bahan kimia itu dapat menimbulkan dampak kesehatan dan perlu dilakukan upaya penyehatan. Lalu, berapa ambang batas pencemaran udara ini di Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang terbit 26 Mei 1999, berikut Baku Mutu Udara Ambien Nasional:
1. SO2 (Sulfur Dioksida)
Ambang batas pencemar udara SO2 tiap jamnya 900 ug/Nm³, 365 ug/Nm³ per 24 jam, dan 60 ug/Nm³ tiap tahun. Kadar tersebut diukur menggunakan metode analisis pararosanil in dan menggunakan alat Spektrofotometer.
2. CO (Karbon Monoksida)
Ambang batas untuk pencemaran CO yaitu 30.000 ug/Nm³ per jam, dan 10.000 ug/Nm³ per 24 jam. Dianalisis menggunakan NDIR menggunakan alat NDIR Analyzer.
3. NO2 (Nitrogen Dioksida)
Ambang batas pencemar udara NO2 maksimal yaitu 400 ug/Nm³ per jam, 150 ug/Nm³ per 24 jam dan 100 ug/Nm³ per tahunnya. Pencemaran udara NO2 ini dianalisis atau diukur menggunakan metode Saltzman dengan alat Spektrofotometer.
4. O³ (Oksidan)
Udara dikatakan tercemar O³ apabila kadar zat tersebut melebihi batas 235 ug/Nm³ per jamnya dan 50 ug/Nm³ per tahun. Pencemaran udara akibat oksidan dianalisis menggunakan metode Chemilumi nescent dengan alat Spektrofotometer.
5. HC (Hidro Karbon)
Batas maksimum atau ambang batas pencemar udara HC yaitu 160 ug/Nm³ per tiga jamnya. Dianalisis menggunakan metode Flame Ionization dengan alat Gas Chromatogarfi.
6. Partikel 10µ dan Partikel 2.5µ
Batas maksimum pencemaran udara karena debu berbahaya ini yaitu 150 ug/Nm³ selama 24 jam, diukur menggunakan metode analisis Gravimetri c menggunakan alat Hi-Vol.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan