Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Tragedi di Pelupuk Bumi Serumpun Sebalai

Tambang ilegal di Bangka Belitung mengancam ekosistem hutan dan mangrove. Setiap tahun Kota Pangkalpinang terendam banjir.

19 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana hutan mangrove di Pulau Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, 15 Januari 2024. TV TEMPOAlfan Noviar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FORUM Hidrologi Nasional (FHN) sejak tiga tahun lalu mewanti-wanti soal tingginya ancaman banjir yang akan merendam Kota Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Air banjir dengan derasnya tergelincir dari hulu akan membawa berton-ton lumpur bekas aktivitas pertambangan masuk ke dalam kota. Kondisinya diperparah karena banyaknya lubang tambang yang menganga dibiarkan begitu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat intensitas hujan tinggi, kecepatan air masuk ke Pangkalpinang sudah melebihi 5 kilometer per jam. Ini menjadi rekor. Di Jakarta saja, kecepatan air hanya di angka 2,5 kilometer per jam," kata Elly Gustina Rebuin, seorang aktivis lingkungan di Bangka Belitung, kepada Tempo pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pangkal persoalannya sebetulnya adalah kerusakan daerah aliran sungai di Desa Kace yang berada di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Masalah juga berasal dari desa tetangga bernama Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Kedua desa tersebut merupakan kawasan hulu yang menjadi wilayah penyerapan air sebelum digelontorkan menuju Kota Pangkalpinang.

Masalahnya, dua desa tersebut kini telah dikepung oleh aktivitas pertambangan milik konsesi perusahaan. Maka, tak mengherankan bila wilayah hulu gagal menjalankan fungsinya sebagai wilayah resapan air ketika turun hujan.

Saking parahnya, Elly menggambarkan, air bah bersama lumpur biasanya datang kurang dari tiga jam untuk merendam kolam retensi yang mestinya menjadi cadangan air bagi Kota Pangkalpinang. “Aliran air langsung terjun bebas seperti jalan tol dan bila air bah dari hulu bertemu dengan air laut yang sedang pasang, sudah pasti Kota Pangkalpinang banjir," ucap Elly.

Ponton Isap Produksi (PIP) yang merupakan alat produksi mencari pasir timah diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Pantai Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, 22 November 2023. Istimewa

Besarnya ancaman bencana ini diperparah dengan rusaknya hutan mangrove yang sebelumnya memenuhi muara sungai. Kerusakan mangrove ini juga akibat aktivitas pertambangan.

Dampak hilangnya tutupan mangrove juga merembet pada rusaknya habitat satwa liar. Misalnya buaya muara kini lebih sering berkonflik dengan masyarakat setempat karena masuk ke permukiman. Menurut Elly, buaya-buaya itu sebetulnya kehilangan habitat akibat rusaknya hutan mangrove, sehingga membutuhkan tempat baru.

Dalam jangka panjang, aktivitas tambang membawa penduduk Bumi Serumpun Sebalai—julukan Kepulauan Bangka Belitung—ke krisis pangan. Menurut Elly, harga ikan atau cabai dan bawang sering menjadi penyebab utama inflasi di provinsi dengan jumlah penduduk 1,47 juta jiwa tersebut. “Harga ikan melambung karena sulit diperoleh. Sebab, nelayan beralih profesi menjadi penyedia jasa angkut penambang dari pesisir ke lokasi tambang yang berada di tengah laut dengan dalih cepat mendapat uang,” ujarnya.

Dengan wilayah dataran seluas 1,64 juta hektare, Bangka Belitung sebetulnya telah dikepung perusahaan-perusahaan tambang. Pada 2022, Direktori Perusahaan Pertambangan dan Penggalian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sempat mendata perusahaan pemegang konsesi tambang. Sebanyak 77 perusahaan pertambangan non-minyak dan gas bercokol di sana. Korporasi tersebut sebagian besar bergerak di pertambangan timah yang dikenal merusak kualitas air tanah dan laut.

Dalam situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), puluhan izin perusahaan tersebut tersebar di seluruh kabupaten. Bahkan ada beberapa konsesi yang muncul di pusat Kota Pangkalpinang. Konsesi-konsesi itu bahkan merangsek ke wilayah pesisir dan tengah laut. “Hampir seluruh wilayah kepulauan merupakan area izin tambang,” ucap Elly.

Hutan mangrove di Pulau Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, 15 Januari 2024. TV Tempo/Alfan Noviar

Metode Penambangan Memperparah Kerusakan

Elly Gustina Rebuin sebetulnya sudah berkali-kali memberikan peringatan ke pemerintah daerah agar menyudahi izin pertambangan yang melakukan aktivitas secara terbuka atau open pit mining. Dia menyebutkan, penambang timah—baik korporasi maupun pertambangan rakyat—menjalankan beberapa metode untuk menggangsir pasir timah.

Metode di daratan kebanyakan menggunakan open pit mining dengan memanfaatkan alat-alat berat untuk menggali tanah sedalam-dalamnya. Cara ini acapkali digunakan oleh korporasi raksasa. Adapun pertambangan rakyat menggunakan mesin diesel kecil atau juga disebut tambang konvensional.

Pertambangan di perairan memiliki metode yang lebih bervariasi, dari penggunaan kapal isap produksi (KIP), ponton isap produksi (PIP), tambang selam, tambang rajuk, hingga tambang kecil dengan sebutan "upin-ipin". Dari berbagai metode tersebut, tambang open pit mining dan PIP menjadi jenis yang paling banyak merusak lingkungan.

Menurut Elly, metode open pit mining biasanya akan melahirkan lubang-lubang serupa kolam bekas tambang yang merusak lahan, hutan, dan cadangan air. Sedangkan pertambangan jenis PIP di perairan akan memicu sedimentasi di lautan. Sedimen merupakan hama terbesar bagi ekosistem hutan mangrove. Perlahan hutan mangrove bakal hancur dan merusak seluruh habitat flora dan fauna di dalamnya.

Made with Flourish

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebetulnya telah melakukan berbagai rangkaian penangkapan tambang-tambang ilegal di Bangka Belitung. Pada medio Maret tahun lalu, misalnya, mereka menangkap sejumlah pemodal penambang liar. “Kami menangkap tersangka berinisial TJC dan RA yang kami jerat dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,” ucap Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen. Menurut Yazid, penambang liar menggangsir timah di kawasan hutan lindung mangrove yang berada di DAS Manggar. Yazid lantas menggandeng TNI dan kepolisian untuk mencokok para pelaku. Setidaknya 45 orang sempat ditangkap, dan beberapa di antaranya dijebloskan ke penjara.

Gerakan Pencegahan Sekadar Seremonial

Upaya untuk menjaga kelestarian hingga kini masih belum maksimal dilakukan meski kerusakan yang ditimbulkan sudah begitu parahnya. Instansi pemerintah atau pihak yang terkait menjadikan upaya menjaga keberlangsungan lingkungan sekadarnya saja.

"Selama ini aksi penanaman pohon hanya seremonial belaka. Padahal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk lingkungan sudah ada dan bisa berdampak positif jika digunakan dengan baik dan tepat sasaran," ujar Elly, yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung.

Dia menunjuk beberapa lokasi penanaman yang sudah ditanami pohon tapi kembali rusak karena justru menjadi lokasi pertambangan. Elly mencontohkan gagalnya penanaman pohon di sekitar Jembatan Perimping, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Awalnya disiapkan 40 hektare bibit mangrove yang sudah ditanam, tapi rusak karena aktivitas pertambangan.

Aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beroperasi di kawasan Pantai Pangkalpinang Niur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, 15 Januari 2024. TEMPO/Servio Maranda

Gerakan penanaman juga sempat dilakukan di banyak tempat di wilayah pesisir pantai Bangka Belitung. Sebagian besar tanaman mati karena tak pernah dijaga dan dirusak penambang timah. Menurut Elly, sudah saatnya gerakan penyelamatan lingkungan dilakukan secara besar-besaran dimulai dengan membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang sadar dan peduli lingkungan.

Saat ini ia tengah menggiatkan gerakan peduli lingkungan melalui program Silvofishery atau sistem pertambangan yang menggabungkan bisnis perikanan dengan penanaman mangrove. "Membuat rumpon buatan untuk habitat ikan juga perlu dilakukan. Sedangkan di daratan perlu digalakkan penanaman bibit pohon yang tumbuh besar dan lahan dapat ditanami bibit pohon palawija," ujar dia.

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, sebenarnya sudah melakukan beberapa upaya pemulihan lingkungan. Misalnya menanam seribu bibit pohon kayu putih di lahan bekas tambang timah pada 23 Agustus 2023. “Gerakan penanaman ini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan yang semakin banyak,” kata Suganda seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Suganda juga bekerja sama dengan PT Timah, perusahaan pelat merah yang memegang konsesi terbesar di pulau tersebut. Kerja sama menggandeng perusahaan untuk menanam sagu di lahan bekas tambang bersama masyarakat. Upaya ini untuk mengurangi laju lahan kritis di Bangka Belitung yang mencapai 176.144 hektare.

SERVIO MARANDA (PANGKALPINANG)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus