Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan untuk mengantisipasi keterlibatan aparat keamanan dalam perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi, pihaknya melakukan operasi gabungan dengan melibatkan Polisi Militer TNI dan Propam Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apabila kasus kejahatan satwa liar melibatkan aparat, maka sesuai peraturan perundangan, penanganan kasus dilimpahkan kepada instansi yang berwenang yang terkait dengan oknum aparat tersebut," kata Rasio kepada Tempo, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rasio, pihaknya tetap bakal berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penyelidikan dan penyidikan, seperti dukungan ahli. "Sesuai dengan kewenangan kami, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku sipil," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK menggagalkan penyelundupan 1,2 ton sisik trenggiling. Empat pelaku ditangkap, dua di antaranya anggota TNI dan satu polisi. Sisik hewan dilindungi itu berasal dari 5.900 ekor trenggiling yang diduga diburu di hutan Sumatera. Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan dan Kepolisian Daerah Sumut ikut menyelidiki kasus itu karena diduga melibatkan anggota TNI dan polisi.
Selain itu, menurut dia, kolaborasi juga dilakukan dengan melakukan operasi bersama dengan Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian dan TNI. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam mencegah kejahatan TSL, seperti sosialiasi ke masyarakat, pemberdayaan masyarakat dalam patroli keamanan hutan, serta operasi bersama dengan Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian dan TNI.
Rasio menyebutkan peningkatan efek jera dilakukan dengan memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) dan Kejaksaan untuk penguatan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Penyidik PNS (PPNS) mempunyai kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Keputusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021," kata dia.
Rasio menyebutkan penegakan hukum TPPU diharapkan akan membongkar jaringan kejahatan tumbuhan dan satwa liar, termasuk untuk menyasar penerima manfaat utama (beneficial ownership).
Sepanjang 2024, menurut dia, telah dilakukan 529 kali operasi pengaman dan penindakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar, di mana 463 kasus sampai ke pengadilan (P21). "Pastinya kejahatan perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar masih menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup," ucap dia.
Pilihan Editor: BMKG Prakirakan 14 Kota Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir, Daerah Lain Berawan hingga Hujan Sedang