Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejak 2013, inisiasi mewujudkan Kota Bandung bebas sampah dijalankan, tapi belum maksimal.
Menitikberatkan pemilahan di tingkat rumah tangga dan pengolahan sampah di tingkat kawasan untuk mengurangi residu yang dibawa ke TPA.
Di Bali, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar mengandalkan regulasi-regulasi.
SEJAK Oktober 2016, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, menerapkan pengumpulan sampah dengan pemilahan. Program ini bermula ketika Neglasari ditunjuk menjadi model kawasan bebas sampah pada 2015. Pengurus kelurahan langsung berdialog dengan pengurus rukun warga untuk merumuskan pengelolaan sampah secara mandiri sesuai dengan kemampuan masyarakat. “Awalnya hanya satu RW yang konsisten menerapkan pengumpulan sampah dengan pemilahan,” kata Lurah Neglasari, Indra Bayu Kamajaya, Kamis, 5 Januari lalu.
Lambat laun, Indra menambahkan, kegiatan pemilahan sampah meluas hingga mencakup delapan RW dan 39 rukun tetangga. "Kegiatan ini bisa kami jalankan. Kuncinya konsisten, karena mengubah kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah tidak bisa terjadi secara instan," tuturnya. Hingga 2022, pengumpulan sampah dengan pemilahan di tingkat rumah tangga ini diklaim telah menurunkan jumlah sampah yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga 67 persen.
Indra memilih pendekatan dengan menertibkan semua pengurus organisasi atau lembaga di Neglasari. Ia mengharuskan pengurus RT dan RW, dasawisma, pembinaan kesejahteraan keluarga, pos pelayanan terpadu, juga karang taruna berdisiplin memilah sampah sejak dari rumah. Setelah para pengurus terbiasa, Indra mewajibkan mereka menularkan kebiasaan tersebut kepada tetangga-tetangga dan memberikan informasi pemilahan sampah yang baik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo