Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menemukan 16 persen dari limbah yang ada di muara sungai di Teluk Jakarta berupa limbah medis, seperti alat pelindung diri bekas pakai.
Limbah medis tersebut diduga dibuang oleh masyarakat yang abai terhadap pengelolaan limbah berbahaya infeksius.
Kurangnya jumlah dan kemampuan pengolah limbah medis di rumah sakit dan fasilitas kesehatan mungkin menyebabkan bocornya limbah medis ke lingkungan.
MUHAMMAD Reza Cordova tak mengira akan menemukan fenomena baru saat melakukan pemantauan sampah bulanan yang bertumpuk di muara sungai yang menuju Teluk Jakarta. Peneliti di Kelompok Penelitian Pencemaran Laut dan Bioremediasi pada Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itu mendapati jenis sampah yang tak ditemukan sebelumnya, yakni berupa beragam alat pelindung diri. “Waktu penelitian itu kebetulan pada bulan diumumkannya pasien Covid-19 pertama,” kata Reza, Sabtu, 16 Januari lalu.
Di antara limbah alat pelindung diri (APD) yang ditemukan Reza di muara Sungai Marunda dan Cilincing pada Maret-April 2020 itu, yang paling banyak adalah masker, baik yang berbahan kain, masker scuba, maupun masker medis (N95 dan bedah). Ada juga sarung tangan, pelindung wajah, serta baju hazmat. Menurut dia, APD yang hanyut di sungai itu merupakan model yang banyak dipakai masyarakat. “Saat awal pandemi sempat viral pemakaian hazmat ke pasar, mal, hingga bermain skateboard,” ujar Reza, yang meraih master dari Program Studi Ilmu Kelautan IPB University.
Reza menaksir jumlah limbah APD yang tergolong limbah medis infeksius itu sebesar 16 persen dari total sampel sampah yang diambil. Per hari, terdapat sekitar 780 item sampah dengan berat sekitar 130 kilogram yang Reza ambil sebagai sampel penelitian. Dari jumlah itu, rata-rata per hari ada 138 sampah berupa APD dengan berat sekitar 20 kilogram. Reza menduga APD tersebut dibuang oleh orang-orang yang abai terhadap pengelolaan lingkungan. Namun, Reza menambahkan, ada pula kemungkinan asalnya dari fasilitas kesehatan. “Yang kami pahami, fasilitas kesehatan memiliki aturan yang ketat dan lebih terkontrol. Namun ada juga kemungkinan ‘bocor’ ke lingkungan,” ucapnya.
Aktivis lingkungan hidup dan pendiri Nexus2 Foundation, Yuyun Ismawati Drwiega, sependapat dengan Reza mengenai kemungkinan bocornya limbah medis dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain ke lingkungan. Menurut Yuyun, kurangnya pengolah limbah medis di rumah sakit dan fasilitas kesehatan memungkinkan kebocoran limbah medis. “Saat ini, dari total 2.838 rumah sakit di seluruh Indonesia, hanya 5 persen yang memiliki insinerator (pembakar sampah). Dari 940 rumah sakit rujukan Covid-19, hanya 20 rumah sakit yang punya insinerator berizin,” tutur Yuyun, Kamis, 21 Januari lalu.
Sebagian besar rumah sakit, Yuyun melanjutkan, mengandalkan pihak lain untuk mengolah limbah medisnya, yakni perusahaan jasa pengolahan limbah serta perusahaan jasa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 14 perusahaan pengolahan limbah B3 dan 130 perusahaan pengangkutan limbah B3. “Data terbaru saat ini, ada 17 perusahaan pengolah limbah B3, sebagian besar berlokasi di Jawa,” ujar Yuyun, yang meraih Goldman Environmental Prize pada 2009 atas ide dan usahanya berupa program pengelolaan limbah berbasis masyarakat yang mengaryakan penduduk berpenghasilan rendah serta memberdayakan mereka untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Bukan hanya fasilitas kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pun menyerahkan urusan limbah medis kepada pihak ketiga. Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rosa Ambarsari, petugasnya memilah-milah dan mengumpulkan limbah infeksius, seperti masker bekas pakai dari rumah tangga. Untuk memusnahkannya, limbah B3 itu diangkut oleh perusahaan jasa pengangkutan limbah B3, PT Wastec International, dan diserahkan ke perusahaan pengolah limbah B3 berizin. “Masker bekas tergolong limbah infeksius. Pemusnahannya dengan cara diinsinerasi,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reza berpendapat, pengolahan limbah medis rumah sakit harus dikontrol terus-menerus karena di masa pandemi ini terjadi peningkatan. Ihwal jumlah limbah medis, Yuyun juga mengamini. Ia merujuk pada observasi dan proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang kenaikan angka limbah medis hingga 400 persen dibanding kondisi sebelum pandemi Covid-19. Adapun Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, selama April-pertengahan Desember 2020, telah menangani 1,21 ton limbah masker dari rumah tangga. Sedangkan limbah medis dari rumah sakit—tidak mencakup pusat kesehatan masyarakat dan fasilitas kesehatan lain—di seluruh Jakarta rata-rata 500 ton per bulan atau 17 ton per hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja bersiap untuk mengangkut limbah infeksius ke insinerator di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuo (RSCM) di Jakarta, Juli 2020. Tempo/Muhammad Hidayat
Masih langkanya insinerator untuk limbah medis ini mendorong Arifin Nur, peneliti di Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI di Bandung, membuat insinerator khusus limbah medis terkait dengan Covid-19. Tidak seperti insinerator pada umumnya yang memakai bahan bakar solar, insinerator buatan Arifin menggunakan elpiji. “Dibandingkan dengan bahan bakar solar, temperatur kerja atau suhu yang dibutuhkan insinerator lebih cepat tercapai dengan elpiji,” ujar Arifin. Dari hasil uji coba, untuk mencapai suhu 700 derajat Celsius, solar memerlukan waktu 20 menit. Sedangkan dengan elpiji, suhu itu bisa didapatkan dalam 12-15 menit.
Alat pembakar ini berkapasitas maksimal 100 liter sehingga cocok untuk penggunaan skala kecil, misalnya di puskesmas, pabrik padat karya, serta lingkup rukun tetangga dan rukun warga. Biaya pembuatan purwarupa insinerator ini Rp 40 juta. Adapun target harga jualnya, tutur Arifin, Rp 25-30 juta per unit. Residu insinerator ini berupa abu yang tergolong B3. Menurut Arifin, abu B3 berbahaya ketika dalam keadaan kering sehingga ditangani dengan cara dibasahi. “Disiram air, lalu tutup di dalam tanah.”
Yuyun mengungkapkan, pengolahan abu residu insinerator yang benar adalah di fasilitas pengolah limbah B3. Khusus abu residu insinerator biasanya diolah di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, Yuyun menambahkan, belum pernah dilakukan evaluasi dampak dan kinerja insinerator limbah medis yang ada. “Banyak sekali insinerator di rumah sakit yang mangkrak karena kendala teknis serta masalah operasional dan perawatan,” ucap Yuyun. “Dioksin di dalam emisi dan residu insinerator limbah medis tidak pernah dipantau. Padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Stokholm dan wajib memantau emisi dan limbah yang mengandung dioksin secara berkala.”
Sebenarnya, Yuyun melanjutkan, ada empat teknologi pengolahan limbah medis yang diharuskan atau diperbolehkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015. Selain insinerator, pengolahan limbah bisa memakai microwave, iradiasi frekuensi radio, dan penguapan (autoclave). Rumah sakit besar di Eropa dan Amerika Serikat, kata Yuyun, menggunakan autoclave karena tak menghasilkan limbah B3. “WHO (Badan Kesehatan Dunia) dan UNDP (Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 2003-2006 mengeluarkan panduan agar rumah-rumah sakit di negara berkembang tidak pakai insinerator untuk menghindari emisi dan pencemaran dioksin.” Di Indonesia, Yuyun menambahkan, baru ada enam rumah sakit yang memiliki unit autoclave berizin.
Menurut Yuyun, mungkin Kementerian Lingkungan Hidup tidak yakin autoclave dapat menyelesaikan persoalan limbah medis. Perizinan autoclave juga cukup berbelit. Padahal, Yuyun melanjutkan, harganya lebih murah ketimbang insinerator. “Harga autoclave Rp 800 juta-1 miliar, sedangkan insinerator (tungku) tanpa filter sekitar Rp 2,5 miliar. Jadi komisinya kan lebih gede, he-he-he…,” ucapnya. “Mafia limbah B3 punya lobi yang kuat sehingga lebih mendorong pemakaian insinerator.”
DODY HIDAYAT, ADAM PRIREZA, ANWAR SISWADI (BANDUNG)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo